Pimpinan DPRD Kuasai Dana Bansos

Pimpinan DPRD Kuasai Dana Bansos

KEJAKSAN – Belum tuntas masalah digadainya mobil dinas oleh oknum anggota dewan, internal DPRD kembali memanas. Kali ini masalah penyaluran aspirasi hibah bantuan sosial (bansos) yang diduga dikuasai pimpinan dewan. Sementara, anggota dewan lainnya yang biasanya dapat “jatah”, meradang karena tahun ini tidak dapat apa-apa. Berdasarkan sumber Radar di internal pemerintah kota, sejumlah anggota DPRD akan mengadukan permasalahan ini pada Wakil Wali Kota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH. Bahkan, sejumlah anggota dewan pun sempat menyisir beberapa dinas untuk memastikan \'titipan\' dana hibah bansos dari para pimpinan DPRD itu. \"Sejumlah anggota DPRD ke dinas-dinas, mereka kecewa sama bansos, soalnya yang cair hanya punya pimpinan saja, dan juga dua anggota DPRD,\" ujar sumber Radar, kemarin. Selain itu, lanjut sumber Radar, diketahui bahwa anggaran hibah bansos sebesar Rp2,7 miliar di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Cirebon, Rp900 juta di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Rp500 juta di BPMPPKB itu didominasi aspirasi milik pimpinan DPRD. Tidak hanya itu, banyak juga penerima bantuan yang tidak sesuai dengan CPCL (calon penerima calon lokasi) yang merupakan hasil survei dari OPD terkait. \"Tim kan melakukan survei, muncul CPCL. Tapi ternyata di tengah perjalanan, CPCL itu tidak berlaku. Yang digunakan malah draf dari pimpinan DPRD,\" jelasnya. Sehingga, banyak penerima hibah dan bansos yang tidak melalui mekanisme survei. \"Padahal kan sesuai mekanisme, harus disurvei. Tapi karena menggunakan draf itu, akhirnya banyak penerima hibah dan bansos yang tidak melalui hasil survei. Ini yang membuat anggota DPRD lainnya geram,\" tukasnya. Terpisah, salah satu anggota DPRD, N Djoko Poerwanto mengatakan, pencairan hibah bansos tahun ini sangatlah politis. Dirinya pun tidak membantah bila dalam draf penerima dana hibah dan bansos, aspirasi yang diakomodir hanya unsur pimpinan. “Yang usulan anggota DPRD hanya angin lalu. Yang diakomodir hanya unsur pimpinan saja,” ujarnya, kemarin (10/1). Dikatakannya, pencairan dana hibah bansos ini sudah sangat politis. “Seolah hanya miliknya pimpinan dan anggota DPRD jangan banyak cakap,” jelasnya. Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, berdasarkan draf penerima yang dimilikinya dan juga hasil konfirmasi dengan sejumlah dinas, tidak ada satupun aspirasi yang diajukan oleh anggota DPRD yang cair. Djoko menilai, program ini sudah tidak sehat, karena akhirnya masyarakat menjadi tempat untuk korupsi. “Ini sudah tidak sehat. Kalau memang begini, ya serahkan saja semuanya pada pimpinan dewan. Kita (anggota, red) tidak usah ikut campur. Mau ada apa, biar pimpinan saja,” tukasnya. Terkait kabar pelaporan permasalahan ini pada wakil wali kota, Djoko menilai hal itu sia-sia. Karena selama ini, Djoko menilai dalam pemerintahan Kota Cirebon, seolah wali kota, Drs H Ano Sutrisno MM yang berkuasa. “Percuma. Kalaupun lapor ke wakil wali kota juga akan sia-sia,” bebernya. Djoko pun menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan mosi tidak percaya bila memang pimpinan terbukti tidak amanah. \"Kalau memang pimpinan tidak amanah, apa perlu kita melayangkan mosi tidak percaya?\" tukasnya. Sementara itu, dihubungi melalui sambungan teleponnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE membantah hal tersebut. Dikatakannya, informasi tentang dana hibah bansos yang dikuasai pimpinan DPRD, merupakan hal yang tidak benar. Bahkan, Yuliarso mengaku, pihaknya bersama dengan dua pimpinan DPRD lainnya telah sepakat untuk meminta dana hibah dan bansos dicairkan setelah pemilihan legislatif. Atau bahkan, dana tersebut ditiadakan, agar tidak mengundang kecemburuan bagi pihak yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. “Dalam setiap kesempatan, termasuk juga saat coffee morning kemarin, saya minta dicairkan setelah pemilu atau bahkan dinolkan,” ujarnya. Hal itu dilakukan agar dana hibah dan bansos ini tidak disalahgunakan menjelang pemilihan legislatif. Sehingga, kata dia, tidaklah mungkin bila jajaran pimpinan DPRD memiliki modus untuk menguasai dana hibah dan bansos itu. “Di samping itu juga kan yang memutuskan untuk mendapatkan atau tidak itu eksekutif, bukan di DPRD. Berdasarkan aturan yang ada, kita ini kan hanya mengajukan,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: