Api di Rest Area Tol Cipali Belum Juga Padam, Pemilik Tenant Diberi Konpensasi

Api di Rest Area Tol Cipali Belum Juga Padam, Pemilik Tenant Diberi Konpensasi

Semburan api di Rest Area Tol Cipali belum juga padam. Pihak pengelola memberikan konpensasi kepada pemilik tenant.-Ist-PT Lintas Marga Sedaya

SUBANG, RADARCIREBON.COM - Usaha penanggulangan semburan api yang terjadi di Rest Area Tol Cipali, hingga kini belum juga padam, Jumat 26 Mei 2023.

PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola ruas Tol Cipali, memberikan konpensasi kepada tenant-tenant yang terdampak di Rest Area KM 86.

Pasca terjadinya semburan api di rest area KM 86 arah Jakarta Ruas Tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya juga sekaligus pengelola rest area KM 86 memberikan perpanjangan waktu sewa kepada tenant-tenant.

Semburan api yang terjadi di rest area itu sejak Rabu, 26 April 2023 lalu, hingga kini belum juga padam.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Ditangkap, Motif Belum Terungkap

BACA JUGA:AMBISIUS! Mahad Al Zaytun Ingin Bangun 90 Kapal Jumbo 600 GT, Syekh Panji Gumilang: Baru 12 yang Dapat Izin

Menurut Agung Prasetyo, Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya, upaya pemadaman masih terus dilakukan.

Pihaknya bersama beberapa instanti yang berkompeten, terus melakukan usaha agar semburan api bisa ditanggulangi.

“Kami bersama dengan para pihak seperti ESDM, Kemenpupera dan para ahli masih melakukan kajian dan upaya mencari solusi tepat untuk proses pemadaman semburan api di rest area KM 86," kata Agung dalam rilis tertulisnya.

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab kepada beberapa tenant yang terdampak, pihaknya memberikan keringanan.

BACA JUGA:DITANGKAP! Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto dari Indramayu Ternyata...

BACA JUGA:3 Hasil Penelitian MUI di Mahad Al Zaytun Sebut Indikasi NII, Syekh Panji Gumilang: Fitnah

"Untuk para tenant yang berada di rest area tersebut kami memberikan perpanjangan waktu sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan kejadian ini,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, PT Lintas Marga Sedaya akan mengkompensasi kerugian dari tenant yang terdampak di rest area KM 86.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: