Cerita Syekh Panji Gumilang Bagi-bagi Sawah untuk Ratusan Warga di Sekitar Mahad Al Zaytun, Dikasih Modalnya

Cerita Syekh Panji Gumilang Bagi-bagi Sawah untuk Ratusan Warga di Sekitar Mahad Al Zaytun, Dikasih Modalnya

Syekh Panji Gumilang bagi-bagi sawah untuk garapan bagi petani di sekitar Mahad Al Zaytun Indramayu.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Mahad Al Zaytun memiliki program bagi-bagi sawah untuk warga di sekitar lingkungan pesantren yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten INDRAMAYU.

Pada program tersebut, setiap warga boleh menjadi petani penggarap. Tidak hanya itu, hasil panen mereka akan dibeli oleh Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin.

Dengan pengelolaan semacam itu, Mahad Al Zaytun bisa memenuhi kecukupan pangan. Khususnya beras secara mandiri.

"Di sini ratusan bau, ratusan hektare dibagi-bagikan ke masyarakat sekitar. Ada yang garap 10 bau. Tidak pakai pinjam ke rentenir. Karena disiapkan modalnya," kata Syekh Panji Gumilang.

BACA JUGA:JANGAN DIBUANG! Poster RX King Jadul Pun Laku Dijual, Harga Sampai Ratusan Ribu di Marteplace

Dengan model tersebut, petani tidak lagi terjebak dengan rentenir alias lintah darat dan tidak terbebani dengan bunga.

"Karena kita menganut agama, tidak pakai riba. Utang sewu bayar sewu. Apa bisa? Ya bisa. Wong kita bisa. Kalau kita bilang nggak bisa ya nggak bisa," bebernya.

Kemudian, permodalan untuk lahan pertanian yang demikian luas, juga tidak memakai perbankan. Sebab, nantinya bisa merepotkan. 

"Dan bank-nya bukan bank syariat. Kalau bank syariat repot. Ya dari Yayasan Pesantren Indonesia yang dinaungi lembaga kesejahteraan masjid," jelasnya.

BACA JUGA:Terungkap Kenapa RX King Cobra Bibir Merah Diburu Kolektor, Harga Joknya Aja Rp15 Sampai Rp20 Juta

Begitu masuk masa panen, nantinya padi dari petani juga akan dibeli. Pembayarannya dari keuangan dari LKM.

"Karena kita nanam itu, untuk persiapan pangan. Harganya ikut ketetapan negara. Makanya tidak pernah kekurangan pangan," jelasnya.

Menariknya, untuk 1 periodesasinya di Mahad Al Zaytun tidak menggunakan sistem 12 bulan atau 1 tahun.

Tetapi, hitungannya adalah 18 bulan. Hal itu, sebagai antisipasi kalau pada 6 bulan terjadi gagal panen maupun masalah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: