MANTAP! Diungkap Ridwan Kamil, Kereta Cepat Jakarta Bandung sampai ke Kertajati
Kereta Cepat Jakarta Bandung selanjutnya akan diteruskan di tahap 2 yakni ke Kertajati.-KCIC-radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Kereta Cepat Jakarta BANDUNG (KCJB) ternyata tidak berhenti di Stasiun Tegalluar saja. Proyek ini, akan berlanjut pada tahap 2 yakni BANDUNG – Kertajati.
Hal itu, diungkapkan Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, yang sedang mengulas terkait dengan perkembangan kereta cepat yang dibangun PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut.
"Rencana tahap 2 adalah menghubungkan Bandung - Surabaya via Bandara Kertajati," tulis keterangan Ridwan Kamil, yang dikutip radarcirebon.com, Rabu, 31, Mei 2023.
Dijelaskan Kangh Emil, selama 2 sampai dengan 3 bulan ke depan sudah masuk dalam tahap pengetesan rangkaian kereta api dan pelatihan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan.
“Mohon doa, jika tidak ada halangan lagi, Agustus 2023 bisa mulai dioperasikan. Semoga lancar. Aamiin,” tulis Ridwan Kamil.
Dijelaskan Kang Emil, kereta tercepat di Asean ini tidak hanya sebagai transportasi masal menghubungkan Jakarta-Bandung.
Namun juga akan menjadi katalis pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah-wilayah yang ada stasiunnya.
“Semoga kemajuan bersejarah di Jawa Barat ini membawa kebanggaan dan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Barat dan Indonesia,” tandasnya.
BACA JUGA:GEREGETAN, Mark Klok Sudah Tidak Sabar Ingin Hadapi Lionel Messi, Begini Komentarnya
Seperti diketahui, saat ini tahap uji coba dilakukan oleh kontraktor KCJB dengan peningkatan kecepatan teknis hingga 382 kilometer per jam.
Manajer Corporate Communication KCIC, Emir Monti menjelaskan, penyempurnaan prasarana KCJB adalah tindak lanjut dari evaluasi perjalanan.
Adapun comprehensive inspection train atau kereta inspeksi sudah dijalankan dengan kecepatan 180 kilometer per jam.
Lewat kereta inspeksi tersebut, diuji keandalan darai sarana dan prasarana yang ada. Sehingga nantinya saat digunakan benar-benar aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: