Curat Terhadap Ponakannya, Pemuda Ini Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Curat Terhadap Ponakannya, Pemuda Ini Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Tersangka Bule dihadirkan saat Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers, Senin (12/6/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Sudah lama menganggur dan butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari, TA alias Bule (29) warga Desa Karang Kendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon tega mencuri handphone dan melukai keponakannya sendiri yakni FE (12).

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan tersangka Bule terjadi pada hari Jumat 2 Juni 2023 sekitar jam 23.50 WIB.

BACA JUGA:Panji Gumilang Dipuji Profesor IMCA, Soal Apa?

Awalnya, tersangka mencongkel jendela sebelah timur kamar korban dengan menggunakan sebuah gunting.

Setelah jendela terbuka, lalu tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tertidur dengan posisi miring ke kiri.

Melihat keponakannya masih tertidur, tersangka lalu mengambil handphone korban yang sedang di charge di atas lemari.

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Penipu Asal Makassar, Pelakunya ada 7 Orang

Namun, ketika korban terbangun dari tidurnya, tersangka langsung membekap kepala korban dari belakang dengan menggunakan bantal.

Bahkan, tersangka pun membekap mulut korban dengan tangan kanan, sedangkan tangan kiri tersangka memegang kepala bagian belakang korban. Korban terus berusaha memberontak  untuk melepaskan tangan tersangka dari mulutnya.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1444 H pada Rabu 28 Juni 2023, Cuti Bersama Minta Ditambah

Karena korban makin melawan,  tersangka lalu mendorong keponakannya itu ke depan dan tersangka langsung melarikan diri dengan melompat melalui jendela awal tersangka masuk kamar.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada dada kanan atas dan bengkak pada bibir bagian atas dan bagian kanan korban.

BACA JUGA:Sejarah Mahad Al Zaytun, Siapa Pemilik Sesungguhnya? Tertulis Tidak Lazim, Coba Lihat

Mengalami hal tersebut korban melaporkan pamannya ke Polisi. Unit Reskrim Polsek Kapetakan dan Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Tak memakan waktu lama dan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Bule berhasil diringkus. Beserta barang buktinya, tersangka dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Sejarah Mahad Al Zaytun, Siapa Pemilik Sesungguhnya? Tertulis Tidak Lazim, Coba Lihat

“Tersangka ini merupakan paman dari korban FE yang berusia 12 tahun. Barang bukti yang berhasil kami amankan 1 unit handphone merk samsung, dus handphone, satu buah gunting, dan stu buah bantal,” ujar Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin 12 Juni 2023.

AKBP Ariek mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana junto undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2024.

BACA JUGA:Erick Thohir Terbang ke Jerman, Akan Ada Gebrakan Baru Lagi di PSSI dan Liga Indonesia

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan pidana anak 3 tahun 6 bulan," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Bule mengaku melakukan aksinya butuh uang untuk kehidupan sehari-hari.

"Saya profesinya sebagai sopir. Karena sudah lama menganggur tidak nyopir lagi, saya butuh uang untuk sehari-hari. Makanya saya nekat ambil hp keponakan saya," ucapnya. (rdh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase