Camat: Jangan Jadi Provokator

Camat: Jangan Jadi Provokator

ANJATAN – Camat Anjatan Mulya Sedjati SE menasihati para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar mampu menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Dirinya meminta anggota BPD tidak memanfaatkan jabatan untuk mempengaruhi masyarakat berbuat tidak baik. “Jangan menjadi provokator dengan mengajak masyarakat melakukan hal yang tidak baik. Misalnya memusuhi kuwu serta memboikot program pembangunan desa. BPD justru harus menjadi panutan dan mampu mencari solusi setiap permasalahan di tengah masyarakat,” tegas Camat Mulya Sedjati saat pelantikan BPD se-Kecamatan Anjatan, Rabu (15/1). Menurutnya, BPD adalah mitra kerja kuwu. Sebagai bagian dari lembaga pemerintahan desa, BPD harus mampu menjaga sinergi serta melakukan kerja sama yang baik dengan lembaga desa lainnya untuk membangun desa. Jika kebersamaan itu terwujud, pihaknya yakin pembangunan desa akan berjalan lancar. “Kuwu itu bukan rival tapi mitra kerja. Kalau tidak sanggup menjaga harmonisasi dengan pemerintah desa lebih baik mundur saja,” pintanya. Dalam acara yang dihadiri unsur Muspika, kepala UPTD/B serta para kuwu se-Kecamatan Anjatan tersebut, camat mengingatkan supaya BPD dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selalu melakukan kordinasi dengan berbagai pihak. 52 ANGGOTA BPD KANDANGHAUR DILANTIK Sebanyak 52 anggota dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kandanghaur masa bakti 2013-2019 dilantik sekaligus diambil sumpahnya, Rabu (15/1). Pelantikan pengurus BPD dari Desa Karang Mulya, Eretan Wetan, Parean Girang, Kertawinangun, Wirapanjunan, dan Desa Pranti di aula kantor Desa Karang Mulya tersebut, dilakukan Camat Kandanghaur DR Dudung Indra Ariska atas nama Bupati Indramayu. Turut hadir jajaran unsur Muspika, kepala KUA Kecamatan Kandanghaur serta para kuwu. Dalam kesempatan itu, Dudung Indra Ariska menyampaikan terima kasih kepada anggota BPD demisioner sekaligus memberikan selamat kepada yang baru dilantik. Pihaknya berharap BPD yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanggung jawab BPD kedepan sangat berat, sebab tugasnya tidak hanya melegalisasi setiap kegiatan yang mencakup kepentingan masyarakat melalui peraturan desa (perdes). Tapi juga mendorong serta memotivasi masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program pembangunan desa. “Sebagai mitra kerja pemerintah desa, tugas BPD saat ini sangat berat. Selain harus mampu membuat sedikitnya lima perdes, BPD juga harus bisa memotivasi masyarakat untuk turut serta membangun desa. Salah satunya memberdayakan dua aset desa yaitu swadaya dan PBB,” kata dia. Sebagai ciri kekhasan desa, pungutan swadaya terhadap masyarakat saat ini sulit dilakukan. Itu menyusul adanya Alokasi Dana Desa (ADD), yang mengubah paradigma masyarakat bahwa urusan modal desa ditanggung pemerintah. Paradigma itu yang menurunkan motivasi masyarakat untuk membayar swadaya. Kekhawatiran serupa bakal terjadi pada PBB yang diperkirakan pengelolaan serta pembagian hasilnya akan dikembalikan ke pemerintah daerah serta pemerintah desa. “Jika BPD tidak bisa mendorong masyarakat untuk membayar PBB, tentu nasibnya akan seperti swadaya. Hal ini jangan sampai terjadi. Perlu tanggung jawab bersama serta sinergitas antara BPD dan pemerintah desa,” tegas Dudung. Jika kemudian mengalami kendala, mantan Camat Indramayu ini menyarankan BPD mesti berinisiatif melakukan koordinasi maupun konsultasi dengan pihak terkait. Baik di level kecamatan maupun kabupaten dengan mengedepankan etika dan norma yang berlaku. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: