Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Cirebon, Begini Modus yang Digunakan Pelaku

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Cirebon, Begini Modus yang Digunakan Pelaku

Perempuan inisial DT, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu (14/6/2023). Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Kasus perdagangan orang di Cirebon akhirnya terungkap. Modusnya mengajak kerja di luar negeri. 

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Polisi juga berhasil mengungkap modus para pelaku. Yakni dengan mengajar korban bekerja ke luar negeri secara ilegal. Iming-imingnya mendapat gaji besar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu dari dua pelaku yakni DT (44) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial RN alias Mimih (60) yang juga warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, masih dalam pencarian polisi.

RN alias Mimih juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera dan Kanit PPA Iptu Imam Hendro mengatakan, korban dalam kasus ini berinisial PR (42).

BACA JUGA:Jasad Tanpa Identitas Ditemukan di Pematang Sawah, Warga Kebulen Indramayu Gempar

BACA JUGA:Malaikat Bisa Nyamar Jadi Manusia, Buya Yahya Berikan Contoh dan Ciri-cirinya

Korban adalah warga Desa/Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Kepada korban, para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (art) di Arab Saudi.

"Bila berangkat melalui tersangka, korban akan mendapat gaji sebesar 1.200 Riyal Arab Saudi atau apabila dirupiahkan sekitar Rp4.700.000 per bulan," kata Kapolres Cirebon Kota, Rabu (14/6/2023).

Diungkapkan AKBP Ariek, pada tanggal 28 Januari 2021 Korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh tersangka.

"Jadi, korban ini diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia alias ilegal," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: