Mahfuz Sidik Apresiasi Putusan MK Proporsional Terbuka
Sekjen Partai Gelora, Drs Mahfuz Sidik MSI -ist-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan atas gugatan tentang sistem pemilu proporsional tertutup, pada hari Kamis (15/6) siang.
Dalam amar putusan, Sidang yang dipimpin ketua Majelis Anwar Usman ini memutuskan menolak seluruh gugatan tergugat dan menetapkan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka. Atas putusan MK yang menetapkan proporsional terbuka, Partai Gelora Indonesia mengapresiasi MK.
Sekjen DPN Partai Gelora, Drs H Mahfuz Sidik MSi mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pemohon dan menetapkan sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik menyambut baik keputusan MK bahwasannya sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan MK ini adalah tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia.
BACA JUGA:PERTAHANAN Al Zaytun Sungguh Kokoh, 2.000 Mobil Datang dari Berbagai Daerah Sambut yang Demo
BACA JUGA:Habis Demo Al Zaytun, Sekelompok Remaja Diamankan Polres Indramayu, Digeledah Eh Bawa Batu
Mahfuz menganggap putusan MK ini sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik, mendorong pluralisme politik, dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara.
Bacaleg DPR RI dari Dapil Kota/kabupaten Cirebon dan Indramayu ini menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel. Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan. "ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup," ujar Mahfuz.
Partai Gelora juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya. Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka. "Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam. Pihaknya juga mengingatkan bahwa implementasi yang tepat dari sistem ini akan memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil.
BACA JUGA:Satu Windu J Trust Bank Merajut dan Mewujudkan Impian Bersama Nasabah dan Masyarakat Indonesia
BACA JUGA:Anak Sunjaya Mengadu Soal Mobil yang Disita KPK, Sebut Soal Hadiah Kakek dan Nenek
"Pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan. Dirinya berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif, " katanya.
Dengan keputusan MK ini sistem proporsional terbuka dapat diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat. (abd)
BACA JUGA:Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 Masuk Daftar Bank Komersial Terbaik di Forbes
BACA JUGA:Poin Indonesia Bertambah Usai Tahan Imbang Palestina, Ini Update Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: