Oknum Polisi Cirebon dan PNS Mabes Polri Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Bintara

Oknum Polisi Cirebon dan PNS Mabes Polri Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Bintara

Kapolres Cirebon Kota kembali berganti, AKBP Ariek Indra Sentanu pindah jadi Kapolres Subang.-DEDI HARYADI -Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - PNS berinisial NR yang bertugas di bagian SDM Mabes Polri diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.

NR diduga terkait dengan kasus dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri. Kini berstatus tersangka.

Tidak hanya itu, seorang oknum perwira polisi berinisial AKP SW juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu Didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan kepada mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

"NR sudah kami amankan di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.

Menurut Kapolres, hingga hari ini, Minggu 18 Juni 2023, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. 

"Kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri yakni AKP SW dan NR," terangnya.

"Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. Untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa kami sampaikan ke media," imbuhnya.

Menurut AKBP Ariek, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Bisa saja akan ada tersangka lainnya, tapi kami masih kembangkan kasus ini. Kedua tersangka terancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo  mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus tersebut. 

Progres kasusnya sekarang sudah tahap penyidikan dengan  pemeriksaan saksi sebanyak  4 orang.

"Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek mundu dan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: