Pastikan Plt Kepsek SD Bisa Tandatangani Ijazah

Pastikan Plt Kepsek SD Bisa Tandatangani Ijazah

TETAP BERLAKU. Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Cirebon, Ade Kandar menjelaskan, tandatangan ijazah kelulusan SD tetap berlaku meski dilakukan oleh Plt.-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon kekurangan kepala Sekolah Dasar Negri (SDN). Sementara siswa SD yang lulus tahun ini mencapai ratusan. Mengingat jumlah SDN di Kabupaten Cirebon ada 815 sekolah.

Kondisi itupun menjadi problem untuk penandatanganan ijazah siswa yang lulus. Berlaku atau tidak. Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon pun memberikan penjelasan.

Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Cirebon, Ade Kandar mengatakan, kekosongan kepala SDN sudah diantisipasi untuk penandatanganan ijazah. Pihaknya sudah menetapkan Plt. Artinya, meskipun berstatus Plt, kepala sekolah bisa mendatangani ijasah untuk siswa kelas 6, sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

"Selain karena purna bakti (pensiun, red) kekosongan kepala SD saat ini juga dikarenakan banyak yang berangkat haji. Nah kaitan boleh tidaknya Plt menandatangani ijazah saya pastikan boleh, yang tidak boleh itu Pelaksanaan Harian (Plh)," ujar Ade, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (20/6).

BACA JUGA:Affiati Resmi Diberhentikan dari Gerindra, Ini yg Dilakukan Partainya

BACA JUGA:MUI Pusat Utus 5 Orang ke Al Zaytun Indramayu, Bakal Temui Panji Gumilang

Menurutnya, saat ini jumlah kekosongan kepala sekolah SD di Kabupaten Cirebon jumlahnya cukup banyak. Pasalnya untuk menjadi kepala sekolah, diharuskan menjadi guru penggerak terlebih dahulu.

"Untuk angkatan sekarang ini ada sekitar 21 guru penggerak dimana 15 diantaranya sudah menjadi kepala sekolah. Dan angkatan tahun depan jumlahnya akan lebih banyak lagi," katanya.

Menurutnya, ketentuan guru penggerak menjadi syarat utama untuk menjadi kepala sekolah, merupakan peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) nomor 40 tahun 2022. Syarat lain untuk menjadi guru penggerak sendiri berusia dibawah 50 tahun.

"Selain guru penggerak yang sudah diakomodir menjadi kepala sekolah, ada juga lintas jenjang yang juga ikut mengisi kekosongan kepala SD. Untuk tahun ini ada sekitar 15 orang yang lintas jenjang," jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi Al Zaytun, MUI dan Ormas Islam Indramayu Tidak Dilibatkan

BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin

Lintas jenjang sendiri, kata Ade, adalah calon kepala SMPN yang belum terakomodir menjadi kepala sekolah. Namun yang bersangkutan bersedia menjadi kepala sekolah namun dijenjang SD bukan di SMPN.

"Adanya lintas jenjang bisa mengurangi kekosongan kepala sekolah yang saat ini jumlah cukup banyak, artinya yang kosong bisa berkurang," tandasnya.

Disinggung mengenai kapan target seluruh SD di Kabupaten Cirebon bisa terisi kepala sekolah, Ade belum bisa memastikan kapan seluruh SD bisa terisi kepala sekolah SD yang defenitif. Karena dirinya hanya mengacu kepada aturan saja. (sam)

BACA JUGA:Ajaran Pangeran Madrais Dedengkot Sunda Wiwitan dari Kuningan, Pencetus Agama Djawa Sunda

BACA JUGA:Pelajar SMP Bawa Cerulit, Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: