Diduga Menistakan Agama, DPP FAPP Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

Diduga Menistakan Agama, DPP FAPP Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

Syekh Panji Gumilang saat berada di Gedung Sate dan kembali menyapa dengan salam Havenu Shalom Aleichem. -Bagus Ahmad Rizaldi/Antara-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polemik yang menerpa Panji Gumilang nampaknya tidak bakal berhenti dalam waktu dekat.

Pasalnya, baru-baru ini, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Kodam III Siliwangi Lakukan Inovasi Teknologi, Pemdaprov Jabar Beri Apresiasi

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung menyebutkan dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.

“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Ihsan dilansir dari disway.id, Sabtu 24 Juni 2023.

BACA JUGA:Pesawat SAM AIR Jatuh di Hutan Papua Pegunungan, Begini Kondisinya

Ihsan menilai, Panji telah menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya melalui Pondok Pesantren Al Zaytun.

Termasuk, soal pernyataannya yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.

"Yang pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan."

BACA JUGA:Pesawat SAM AIR Jatuh di Hutan Papua Pegunungan, Begini Kondisinya

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," tutur Ihsan.

"Yang kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sambung dia.

BACA JUGA:Datangi Gudang Milik Suhaeli, Tim Kuasa Hukum PT Citra Lakukan Hal Ini

Tak hanya dianggap melakukan penistaan agama dan dianggap melakukan pelanggaran UU ITE, pihaknya juga menganggap adanya pelanggaran pada nilai-nilai Pancasila. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase