SEPAKAT, Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Jadi Rp2 Miliar

SEPAKAT, Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Jadi Rp2 Miliar

Ilustrasi. Badan Legislasi DPR RI sepakat memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi 9 tahun.-Ist-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sepakat masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 9 tahun.

Dalam rapat Badan Legislasi DPR RI itu, disepakti juga kepemimpinan kades hanya 2 periode.

Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades tersebut, disepakati oleh 6 fraksi DPR RI.

Mereka adalah PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara Fraksi NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tak hadir di rapat tersebut.

BACA JUGA:GASKEUN, Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Indra Sjafri: Bismilah

BACA JUGA:Ada 4 Syarat Agar Bandara Kertajati Majalengka Bisa Hidup, Apa Saja?

Sementara itu, anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar per tahun.

Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

"Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

BACA JUGA:Jusuf Hamka Pamer Rest Area Tol Cisumdawu: Kita Bikin Top Kayak di Bastrow Amerika

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Daihatsu ASTEC Open 2023 Tantang Para Atlet di Jawa Tengah

Dengan perubahan angka tersebut, Supratman menjelaskan ada kenaikan kurang lebih 100 persen.

"Jadi kalau sekarang 1 desa 1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi 2 miliar per desa," lanjut Supratman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: