Kemenag Tak Segan Beri Hukuman Administrasi Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Melanggar

Kemenag Tak Segan Beri Hukuman Administrasi Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Melanggar

Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun Indramayu.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Agama akan bertindak tegas apabila di Pondok Pesanreen Al Zaytun ditemukan pelanggaran terkait penyelenggaraan pendidikan.

Tak tanggung-tanggung, Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa Kemenag berhak untuk mencabut izin Pondok Pesantern Al-Zaytun jika terbukti melanggar.

BACA JUGA:Denpom Lanal Cirebon Gelar Razia di THM, Inilah yang Mereka Cari

Meski demikian, hingga saat ini Kemenag belum menemukan pelanggaran hukum yang bisa menjadi alasan penutupan.

Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan,”

“Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren,” kata perempuan yang akrab disapa Anna ini Jumat, 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Hasil Laporan Tim Investigasi Terhadap Al Zaytun: Ada Dugaan Pidana, Mahfud MD Perintahkan Polri Segera Usut

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun kata Anna saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sampaikan Laporan Tim Investigasi Soal Al Zaytun, Dasar Mahfud MD Keluarkan 3 Rekomendasi

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya. 

Meski demikian, Anna menyatakan bahwa belum ada rencana untuk pencabutan izin Al-Zaytun dalam waktu dekat.

Ia menyatakan, pihaknya dan instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara  komprehensif.

BACA JUGA:Usai Terima Laporan Tim Investigasi, Menko Polhukam Keluarkan 3 Langkah Tangani Persoalan Al Zaytun

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklasifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.

Sementara itu, hasil laporan dari tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan laporan kepada Menko Polhukam.

BACA JUGA:Konser Coldplay dan Piala Dunia U-17 di GBK Bentrok, Bagaimana PSSI?

Dalam pernyataan resminya, Menko Polhukam menyampaikan 3 langkah yang akan diambil pemerintah dalam menyikapi Al Zaytun.

Langkah pertama adalah memproses secara hukum, karena ditemukan dugaan pelanggaran oleh civitas Al Zaytun.

Langkah kedua adalah memberikan hukuman administrasi kepada Alm Zaytun. Dan, ketiga adalah menjaga kondusifitas daerah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase