Proses Hukum, 'Adu Kesaktian' Panji Gumilang dan Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
"Saudara jangan salah. Tindak pidana itu kepada perorangan. Tindak administrasi akan dilakukan kepada institusi YPI," ujarnya.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan, pihak-pihak dilibatkan untuk menangani permasalah ini.
BACA JUGA:Polisi Akan Pelajari Laporan DPP FAPP Terhadap Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama
Polri akan menangani masalah yang berkaitan dengan hukum pidana. Sedangkan untuk perkara administrasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) akanditangani Deputi VI kementerian Agama (Kemenag).
Namun demikian, berkaitan unsur pidana, Mahfud masih enggan membocorkan pasal apa yang akan dikenakan kepada Panji Gumilang.
"Kira-kira kesimpulannya sama dengan pandangan publik. Saudara simpulkan saja sendiri. Ini belum sangkaan, baru duga. Sesudah sangkaan, baru dakwaan. Setelah dakwaan, tuntutan dan vonis," beber Mahfud.
"Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," tandasnya.
BACA JUGA: Angka Pengangguran Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Ditekan Karena Efek Perang Rusia-Ukraina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: