Bawaslu Rekomdasikan 839 Pemilih ke KPU
Sadarrudin Parapat.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bawaslu Kabupaten Cirebon merekomendasikan 839 pemilih ke KPU. Jumlah rekomendasi itu termasuk pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, sebelum pelaksanaan pleno penetapan DPT yang dilakukan KPU, pihaknya sudah lebih dulu memberikan rekomendasi kepada KPU terkait data pemilih.
"Untuk jumlahnya sebanyak 834 pemilih yang kami rekomendasikan, sementara 5 data pemilih lainya dilakukan saat pelaksanaan Pleno Penetapan DPT," ujar pria yang akrab disapa bang Ucok itu, kepada Radar.
Ia menjelaskan, data pemilih yang direkomendasikan Bawaslu merupakan data TMS dan MS hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam serta PKD.
BACA JUGA:Hati-Hati dengan Istidraj, Jebakan Nikmat yang Disegerakan, Ini 10 Ciri-Cirinya
BACA JUGA:Siap-siap Bunda, Daging Ayam Langka di Cirebon 3 Hari ke Depan, Pedagang Akan Demo Berjilid-jilid
"Jadi total yang sudah kami rekomendasikan kepada KPU sebanyak 839 data, terkait data itu diakomodir atau tidak oleh KPU itu bukan kewenangan kami," katanya.
Menurutnya, data pemilih yang direkomendasikan ini didominasi oleh pemilih yang meninggal dunia, termasuk pindah tempat tinggal. Meskipun ada juga data terkait keanggotaan TNI dan Polri.
"Bagi anggota TNI dan Polri yang memasuki purna tugas per hingga 13 Februari 2024, itu harus masuk ke DPT. Sebaliknya pemilih yang tadinya masuk ke DPT wajib dikeluarkan mana kala resmi menjadi anggota TNI dan Polri," terangnya.
Ia pun menyampaikan, selain data pemilih dari unsur TNI - Polri, pihaknya juga merekomendasikan kepada KPU terkait pemilih yang saat ini tengah bekerja diluar negeri. Sebab, tenaga kerja migran yang direkomendasikan untuk dihapus dari DPT adalah pemilih yang dipastikan tidak bisa hadir pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang.
BACA JUGA:Gerakan Manglieds Himaseda IPB Cirebon Lolos PPK Ormawa
BACA JUGA:Pendidikan Dulu Baru SIM Kemudian
"Kalau TKI atau TKW ini bisa dipastikan hadir, ya kami tidak merekomendasikan untuk dicoret dari DPT," ungkapnya.
Setelah penetapan DPT ini, lanjut Sadaruddin, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap data pemilih, terutama untuk pemilih yang meninggal dunia dan juga pindah domisili. Untuk itu dirinya meminta kepada Panwascam dan juga PKD untuk tetap semangat mengawal hak pilih ini.
"Ini bagian dari tugas pokok dan fungsi kami di Bawaslu, dan kami tetap komitmen untuk mengawal hak pilih warga Negara Indonesia," imbuhnya.
Disinggung mengenai hasil pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi (Vermin) Bacaleg yang dilaksanakan oleh KPU, menurutnya, hasil Vermin yang dilakukan oleh KPU diketahui masih banyak yang harus dilakukan perbaikan oleh Bacaleg. Terkait dokumen persyaratan yang diajukan oleh partai politik.
BACA JUGA:Pedagang Ayam Cirebon Demo di Stadion Bima: Turunkan Harga Ayam, Turunkan Harga Pakan
BACA JUGA:Panji Gumilang Tolak MUI karena Berfatwa Sesat tapi Dasarnya Hanya Tiktok
"Perbaikan ini meliputi dukumen pengunduran diri untuk Bacaleg seperti, yang kini menjabat sebagai Kuwu atau yang lainnya. Nah surat pengunduran dirinya itu belum ada, jadi harus dilampirkan sebagai syarat menjadi Bacaleg," katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunjukkan adanya kegandaan baik ganda internal maupun ganda eksternal. "Partai Politik diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DCS, saya berharap parpol bisa memanfaatkan waktu perbaikan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:Merasa Dicap Haram MUI, Panji Gumilang Sebut Depag Lebih Gentle
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: