Lagi, Panji Gumilang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Lagi, Panji Gumilang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang melaporan Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri.

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan pun melakukan hal serupa, yakni melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri mengenai kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:Al Zaytun Belum Beres, Ada Sholat Aneh Ponpes Al Kafiyah, Imam Perempuan, Cek Faktanya

Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

BACA JUGA:Seluruh Jemaah Jabar Sudah Tiba di Arafah dan Menjalankan Wukuf

Ken mengatakan salah satu dugaan penistaan yang dilakukan Panji berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

"Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat hukum dan berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan," katanya.

Pihak pelapor, menyatakan kesengajaannya agar tidak ada lagi kegaduhan yang ditimbulkan atas pernyataan-pernyataan Panji Gumilang terkait pemahaman dan ritual keagamaan.

BACA JUGA:MACET TOTAL, Mekah Kosong, Puncak Haji Giliran Armina Paling Sibuk

Ken pun berharap apa yang dia laporkan dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum.

"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.

Selain itu, kata dia, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia.

Ia menegaskan, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

BACA JUGA:Melalui Pagelaran Wayang Kulit, Kabupaten Cirebon Sosialisasikan Cukai Ilegal

Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sementara itu, Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti-bukti atas sejumlah pelaporan atas dugaan penistaan agama  di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

BACA JUGA:Inilah Persiapan ASTRA Tol Cipali Dalam Menyambut Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan bahwa Polri akan melakukan penyelidikan secara profesional.

Hal ini dibuktikan dengan melakukan penyelidikan dan mencari mencari bukti yang relevan untuk mengarah tersangka dugaan penistaan agama.

“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,” ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.

BACA JUGA:Pancasila Adalah Benteng penangkal Ancaman Radikalisme Dan Separatisme

Ditambahkan bahwa Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menyelidiki hal itu.

Selain itu, penyidik Bareskrim akan memeriksa semua saksi, termasuk Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh agama yang menganut ajaran Islam, dari Kementerian Agama.

“Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti kita akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” pungkas Komjen Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase