Sanksi BKD Tunggu Vonis Hakim

Sanksi BKD Tunggu Vonis Hakim

KUNINGAN- Selain harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, tersangka kasus dugaan penggelapan dana Jamkesmas, YM, juga akan diproses kepegawaiannya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun seperti apa sanksi yang kemudian akan dijatuhkan BKD terhadap tersangka, belum bisa diketahui. BKD masih menunggu hasil akhir dari sidang yang akan dijalani YM. Jika nantinya majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih dari lima tahun, kemungkinan YM dipecat statusnya dari PNS. Kepala BKD Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Bangrir Ade Priatna mengatakan, untuk urusan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap YM, pihaknya belum bisa menentukan. Sebab proses penjatuhan sanksi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk sementara ini, YM sebenarnya sudah dijatuhi sanksi berupa nonjob di tempatnya bekerja. Dia tidak lagi memegang jabatan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ya baru sebatas itu sanksinya, belum ada sanksi yang lainnya,” terang Ade kepada Radar, kemarin (17/1). Ade juga mengaku, baru tahu jika YM ditahan kepolisian setelah membaca berita di Koran. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dari aparat penegak hukum terkait penahanan tersangka. Dan juga tidak ada ketentuan yang mengharuskan kepolisian memberitahukan jika penahanan terhadap PNS kepada BKD. “Biasanya surat penahanan dari kepolisian diserahkan ke keluarga. Jadi, BKD tidak menerima suratnya. Tapi sesuai peraturan, bisa saja BKD menanyakannya ke polisi secara langsung,” ujarnya. Terkait sanksi apa yang akan diberikan BKD terhadap PNS yang terlibat pelanggaran pidana, Ade menjawab, kalau sanksi akhir baru akan diberikan setelah ada vonis tetap terhadap PNS yang menjalani sidang di pengadilan. “Kami menunggu hasil dari proses hukum di pengadilan. Artinya, sanksi mulai ringan sampai berat bisa saja dijatuhkan jika sudah ada keputusan tetap dari majelis hakim yang menyidangkan. Jika belum ada keputusan tetap, maka kami tidak bisa memprosesnya. Dan, kami juga sering kecolongan ada PNS yang menjalani proses sidang di pengadilan namun luput dari pantauan kami,” tukasnya. Khusus untuk kasus yang melibatkan YM, menurut Ade, begitu membaca berita di koran, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Kepegawaian RSUD 45, tempat tersangka bekerja. Dalam koordinasi tersebut pihaknya meminta Bagian Kepegawaian RSUD 45 untuk segera mengirimkan laporan dengan dilampiri surat penahanan terhadap YM. “Tadi pagi (kemarin, red), saya langsung koordinasi dengan Pak Wadir RSUD 45. Intinya saya meminta agar RSUD segera mengirimkan laporan ke BKD dengan dilengkapi surat penahanan terhadap YM. Ini agar status kepegawaian YM bisa segera diproses,” tandas dia. Sementara itu, tersangka YM, kemarin (17/1) kembali menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor. Wajah tersangka terlihat lelah. Mengenakan kacamata dan kerudung, wanita itu tampak teliti memeriksa berkas yang diberikan penyidik. Sesekali YM membenarkan letak kerudungnya dan membalikan kertas yang ada di tangannya. “Ya, dia (YM, red) masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Selasa lusa baru diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kanit Tipikor Iptu Herrie Pramono di sela pemeriksaan. Seperti diberitakan Radar, Kanit Tipikor Iptu Herie Pramono menjemput paksa YM dari rumahnya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kuningan. Tanpa perlawanan, YM kemudian dibawa penyidik ke Mapolres Kuningan pemeriksaan sekaligus dilakukan penahanan. Penahanan YM dilakukan kepolisian setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Rencananya, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/1) berikut barang buktinya. Menurut Herrie, YM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Jamkesmas yang mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “Terdapat temuan yang secara total merugikan negara sebesar Rp500 juta. YM dikenakan pasal 2, 3 dan 8 UU No 31/1999 yang diperbaharui menjadi UU No 20/2001. Atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya tersebut, YM terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” papar dia. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: