Sukim Nilai PDAU Tak Ada Pelanggaran

Sukim Nilai PDAU Tak Ada Pelanggaran

KUNINGAN – Perbedaan pendapat antara Ketua Komisi B H Maman Wijaya dengan wakilnya, Oyo Sukarya SE MMPub, kian meruncing. Sebagai ketua, Maman seolah tidak mendapat dukungan. Sebab, sekretarisnya Drs AR Sukiman justru mengeluarkan pendapat yang seirama dengan Oyo Sukarya. Saat dikonfirmasi Radar Jumat (17/1), Sukim—sapaan akrabnya menyebutkan, sekarang ini semua penegak hukum turun memeriksa PDAU. Begitu juga komisi B, Rabu (15/1) lalu melaksanakan agenda pemanggilan direksi BUMD tersebut. “Dan hasil dari rapat yang dipimpin langsung oleh ketua komisi B, Pak Maman itu ternyata tidak ada persoalan,” ujar politisi asal PDIP tersebut. Diakui Sukim, komisi B belum mengeluarkan kesimpulan. Rekomendasi yang hendak disampaikan ke pimpinan, sekarang ini masih sedang disusun. Namun dari hasil rapat dengan direksi PDAU, baginya tidak menemukan hal yang aneh. “Hasil audit juga kita sudah menerima sejak tahun 2010 sampai 2012. Hanya untuk 2013 saja yang belum, karena masih diperiksa akuntan publik,” jelasnya. Menurut Sukim, hanya ada satu masalah, yakni tertundanya pembayaran tunjangan 18 karyawan PDAU. Namun penundaan tersebut punya alasan, karena dana digunakan untuk melunasi hutang. “Itu merupakan pilihan mereka (PDAU, red). Dan katanya merupakan hasil rembukan. Apakah ada pelanggaran?” kata Sukim. Ditanya tentang penyertaan modal yang digunakan untuk membayar gaji pegawai, bagi Sukim tidak masalah. Karena uang sudah masuk kas PDAU. Yang penting digunakan untuk kehidupan perusahaan tersebut. “Ketika uang sudah masuk kas PDAU, apakah nanti dijadikan investasi atau untuk membayar gaji pegawai, yang penting kan bisa dipertanggungjawabkan,” belanya. Soal pinjaman dana ke bank senilai Rp1 miliar, Sukim menerangkan, bahwa PDAU sudah membuat rencana sesuai dengan bisnis plan. Namun dalam kenyataan, dana untuk itu kekurangan. Sehingga terpaksa meminjam yang kini telah dilunasi. Untuk masalah laba Rp13 juta dari penyertaan modal senilai Rp4 miliar, dia mengatakan, uang sebesar itu merupakan laba 2013. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya belum menghasilkan laba, mengingat masih transisi. “Nah, dengan adanya laba Rp13 juta, berarti tahun 2013 sudah mencapai BEP (Break Even Point). Ke depan tinggal mengeruk saja keuntungannya yang lebih besar, karena sudah melewati BEP,” pungkasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: