Ini Kronologi Versi Korban Soal Kasus Oknum Guru SD di Kota Cirebon Bawa Murid ke Kos-kosan di Kedawung
Keluarga korban melapor ke KPAID Cirebon, terkait tindakan oknum guru yang mengajak salah satu siswi ke kos-kosan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Panji Gumilang Sebut MUI Sebagai Lembaga Teroris, Wasekjen: Tolong Tarik Ucapannya
"Setelah kejadian itu, anak saya seharian tidur dan menangis. Besoknya juga begitu. Sampai akhirnya mengaku perbuatan yang terjadi," ungkapnya.
Mendapatkan keterangan dari sang anak, keluarga pada malam harinya ke rumah kepala sekolah untuk mengadukan kejadian itu. Tapi sempat tidak percaya.
Sampai akhirnya pihak sekolah dan wali kelas memanggil T untuk meminta keterangannya. Mulanya T terus membantah ada kejadian itu.
Barulah setelah pihak keluarga melapor ke Polres Cirebon Kota, T akhirnya mengakui perbuatannya. Dia pun diberhentikan dari sekolah tersebut.
BACA JUGA:Tingkat Kepercayaan Publik Naik 70 Persen, Kapolri: Polri Siap Keluar dari Zona Nyaman
"Dari pihak sekolah mempersilakan diproses hukum, Pak T juga sudah dipecat sekarang ini," tuturnya.
Atas kejadian itu, ibu korban meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Sebab, sampai dengan saat ini masih berkeliaran.
Bukan hanya itu, sang anak juga mengalami trauma untuk pergi ke sekolah. Apalagi, adanya kasus asusila tersebut diketahui beberapa siswa lain dan kalangan orang tua.
Ibu korban juga mengadukan kasus ini ke KPAID Cirebon agar anaknya mendapatkan pendampingan dan dipulihkan dari segi mentalnya.
BACA JUGA:Banyak Tingkah! Pembakar Al Qur'an di Swedia Ternyata Eks Pengungsi Asal Irak yang Atheis
Kemudian membantu mendampingi proses hukum agar dapat berjalan dengan baik.
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengungkapkan, pihaknya berusaha mendalami dulu kasusnya, tetapi pada intinya KPAID siap menindaklanjuti.
"Kalau ada kejadian seperti ini, tolong masyarakat segera adukan. Proses selanjutnya kami dari KPAID akan berkoordinasi pihak berwajib dalam hal ini Unit PPA kepolisian," tandas Bunda Fifi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: