HARI INI: Panji Gumilang Dipanggil Dittipidum Bareskrim Polri, Belum Konfirmasi Mau Hadir
Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang hari ini dipanggil Dittipidum Bareskrim Polri.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pimpinan Mahad Al Zaytun, Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang hari ini, Senin, 3, Juli 2023 dipanggil Dittipidum Bareskrim Polri.
Kendati informasi bahwa Panji Gumilang dipanggil sudah tersiar sejak beberapa hari lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum menyampaikan konfirmasi kehadiran terkait agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut.
Padahal, jadwal pemanggilan tersebut dijadwalkan sekitar pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB. Agendanya adalah klarifikasi dan pemeriksaan berkaitan 2 laporan yang diterima Bareskrim Polri.
"Belum ada konfirmasi kehadiran," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, dilansir dari Antara, Senin, 3, Juli 2023.
BACA JUGA:Diduga Tawuran Konten di Majasem Cirebon, Pemuda Ini Diamankan Polsek Kesambi, Begini Pengakuannya
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Mengingat yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan.
Rencananya, usai pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Kemudian Syekh AS Panji Gumilang akan ditentukan statusnya pada Selasa, 4, Juli 2023. Termasuk kasusnya apakah akan berlanjut ke penyidikan atau tidak.
Adapun laporan polisi terkait Syekh Panji Gumilang berkaitan dengan dugaan penistaan agama.
Kendati demikian, belum ada informasi terbaru apakah Syekh Al Zaytun akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Rupanya, agenda yang berlangsung pada hari ini, bukan sebatas pemeriksaan. Tetapi juga berkaitan dengan gelar perkara.
Oleh karena itu, andai Syekh Panji Gumilang tidak hadir, Dirtipidum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara untuk menentukan apakah naik ke tahap penyidikan dan penetapan statustersangka," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: