HARI INI: Panji Gumilang Dipanggil Dittipidum Bareskrim Polri, Belum Konfirmasi Mau Hadir

HARI INI: Panji Gumilang Dipanggil Dittipidum Bareskrim Polri, Belum Konfirmasi Mau Hadir

Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang hari ini dipanggil Dittipidum Bareskrim Polri.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Hari Ini Syekh Panji Gumilang Dipanggil Polisi, Kalau Tidak Hadir, Ini yang akan Terjadi, Siap-siap Saja

Sejauh ini, ada dua laporan polisi terhadap AS Panji Gumilang yakni dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang dilayangkan pada Jumat, 23, Juni 2023.

Laporan kedua disampaikan leh Ken Setiawan dari NII Crisis Center pada Selasa, 27, Juni 2023.

Penanganan oleh kepolisian ini, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan permasalahan Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, penanganan tersebut mencakup ranah pidana yakni kepada personal bersangkutan, ranah administrasi pada Yayasan Pesantren Indonesia dan penanganan kamtibmas.

BACA JUGA:ALAMAK! Gadis di Cianjur Susun Skenario Penculikan, Demi Hindari Perjodohan dan Uang Tebusan

Terkait dugaan yang merujuk pada penistaan agama ini, lebih spesifik disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

Dia mengulas 2 perkara utama terkait dengan Syekh Panji Gumilang. Yakni indikasi penistaan agama dari pernyataan yang bersangkutan.

"Kalau Allah berbahasa Arab, nanti susah ketemu orang Indramayu, Gusti Allah nggak ngerti," demikian pernyataan Syekh Panji Gumilang yang ditulis ulang KH Cholil Nafis.

Menurut KH Cholil, ucapan dari Syekh Panji Gumilang tersebut tentu menyinggung keimanan umat Islam. Yang mempercayai dan meyakini bahwa Allah SWT Maha Tahu.

BACA JUGA:Jawaban CKJT Ditanya Kapan Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Sampai Kertajati: Mohon Doanya

"Ini ucapan yang menyinggung keimanan kita bahwa Allah SWT Maha Tahu. Mari jaga NKRI," tulis KH Cholil di laman media sosial miliknya.

Sementara terkait dugaan sesat pada Panji Gumilang, karena masalah penafsiran pada Ayat 11 Surat Al Mujadalah yang kemudian dijelaskan dengan hadist doa.

Yakni, minal muslimina wal muslimat, dengan arti berdampingan. Maka hukumnya perintah meregangkan shaf salat. Padahal ini menyimpang dari kaidah tafsir yang sudah dan telah baku.

Seperti diketahui, Syekh Panji Gumilang memang mengubah shaf salat di Masjid Rahmatan Lil Alamin Mahad Al Zaytun pasca Salat Idul Fitri yang viral di media sosial, karena ada jemaah perempuan di belakang imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: