YS Janji Kembalikan Mobdin

YS Janji Kembalikan Mobdin

KEJAKSAN- Mobil dinas (mobdin) DPRD Kota Cirebon jenis Escudo hitam dengan nomor polisi (nopol) E 482 A masih misterius. Hingga kemarin, mobil yang dibeli dari uang rakyat itu belum nampak di halaman Griya Sawala. Namun demikian, oknum wakil rakyat berinisial YS yang disebut-sebut menggadaikan mobil itu ke rekannya di Kuningan berjanji akan mengembalikan mobil itu Senin lusa (20/1). Hal itu diakui oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE. Yuliarso mengatakan, dalam laporan BK kepada pimpinan DPRD, diketahui bahwa YS berjanji akan menghadirkan kendaraan tersebut dan menyerahkannya pada Senin mendatang. \"Dia (YS) janjinya Senin besok. Tetapi kita masih beri kelonggaran dapat diserahkan ke sekretariat DPRD paling lama satu minggu atau hingga Jumat depan,\" ujarnya. Bagaimana bila janji tak ditepati? Yuliarso mengatakan bahwa proses BK belum selesai. Bila memang tidak juga dikembalikan, bantuan dari pihak lain akan dikerahkan. Bahkan diakuinya, dirinya tidak segan untuk meminta bantuan kepolisian untuk membantu DPRD. \"Kalau memang sampai minggu depan belum selesai ya bisa jadi pakai bantuan yang lain. Bisa ke polisi atau ke yang lain,\" ujarnya. Ditanya sanksi akibat kejadian itu, Yuliarso mengatakan YS nantinya tidak akan diberikan kesempatan untuk kembali memegang mobdin. Hal ini pun diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lainnya agar tidak menyalahgunakan mobdin. \"Kami tidak akan segan-segan mengambil mobil dinas yang digunakan anggota DPRD bila memang terbukti disalahgunakan. Dan yang bersangkutan tidak akan kami kasih kembali untuk mengoperasikan mobil dinas,\" tukasnya. MELANGGAR ATURAN Secara terpisah, Akademisi Unswagati Sigit Gunawan SH MKn mengatakan mobdin adalah kendaraan untuk menunjang aktivitas operasional pejabat. Sehingga, mobil tersebut hanya boleh dipergunakan untuk keperluan dinas. \"Meminjamkan saja sudah akan menjadi masalah,\" ujarnya. Tidak hanya itu, kata dia, bila dipinjamkan kepada saudara, alasan YS tetap tidak masuk akal. Mengingat, mobdin ini tak muncul saat inventarisasi aset pertengahan tahun lalu. \"Apalagi ini kan sampai setahun ya tidak masuk akal. Kalau memang sampai satu tahun, bagaimana dengan aktivitas pekerjaan oknum DPRD tersebut? Mobil dinas itu kan diberikan untuk penunjang kegiatan,\" bebernya. Seharusnya, bila memang ingin meminjamkan mobil pada saudara, hendaknya mobil pribadi yang diberikan. \"Alasan dasarnya apa untuk meminjamkan barang milik negara kepada orang lain? Meminjamkan benda milik negara kepada orang lain adalah sebuah kesalahan,\" bebernya. Mendapati hal ini, Sigit berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon bisa mengambil tindakan dan menelisik lebih lanjut terkait permasalahan mobil dinas ini. BK, kata dia, harus segera menyelesaikan permasalahan ini. \"Objektivitas BK juga harus terjaga mengingat oknum DPRD ini dari partai yang sama dengan pimpinan BK,\" tukasnya. Senada, pengamat kebijakan publik Drs Moh Taufik Hidayat MSi menjelaskan peminjaman barang milik negara tak dibenarkan. \"Digadai atau hanya dipinjamkan itu tidak dibenarkan,\" tukasnya. Terlebih, bila peminjaman menjadi alasan, lamanya peminjaman yang lebih dari satu tahun juga sangat mengundang tanya. Sehingga, kata dia, pihak terkait dalam hal ini BK haruslah jeli. \"Ini kan sampai setahun, jelas ini janggal,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: