Dihadapan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Mengakui Perkara Ini

Dihadapan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Mengakui Perkara Ini

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri. Foto:-Anisha Aprilia-Disway

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Senin 3 Juli 2023 datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan pun berlangsung cukup lama, Panji Gumilang baru keluar Bareskrim Polri pukul 23.00 WIB lebih.

BACA JUGA:Kenapa Banyak Kontroversi di Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang: Jangan Pernah Takut Dikecam

Kepada sejumlah awak media yang sudah lama menunggunya, Panji Gumilang tidak banyak bicara dan mengaku sudah memberikan keterangan seutuhnya kepada tim penyidik.

“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan.

BACA JUGA:Aklamasi, Solichin Pimpin Pengcab Percasi Kabupaten Cirebon

Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang salah satunya terkait video beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya.

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Panji Gumilang membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.

BACA JUGA:PT Gamatara Kurban 10 Ekor Kambing, Diserahkan ke Kampung Pesisir Utara

"Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Selasa 4 Juli 2023.

Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut.

BACA JUGA:Rekomendasi Gubernur Jabar Soal Al Zaytun Dipertanyakan, Terungkap Syekh Panji Gumilang Baru Kirim Surat Senin

Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Selepas pemeriksaan Panji, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.

BACA JUGA:Santri Al Zaytun ‘Dicuci Otak’ Selama 6 -16 Tahun, Apakah Ada Indikasi Sesat?

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase