Wanita Cantik Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cirebon, Sabu dan Alprazonam Disimpan Pada Bagian Sensitif

Wanita Cantik Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cirebon, Sabu dan Alprazonam Disimpan Pada Bagian Sensitif

Seorang wanita cantik berusia 28 tahun inisial SDR nekat selundupkan narkoba ke Lapas Kelas I Cirebon. Foto:-Istimewa -radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Petugas Lapas kelas I Cirebon, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tersebut, Kamis (6/7/2023).

Ironisnya, upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan oleh seorang wanita cantik berusia 28 tahun berinisial SDR.

SDR berusaha menyelundupkan narkoba saat hendak menjenguk salah satu warga binaan di dalam Lapas.

Kalapas kelas I Cirebon Kadiyono menjelaskan, upaya penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan sekitar pukul 09.30.

Saat itu, seorang wanita muda menjadi pengunjung besuk.

Petugas yang memberlakukan SOP pemeriksaan dan penggeledahan tubuh serta barang bawaan, menemuka zat diduga narkoba jenis sabu-sabu. 

Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan body scaner terhadap SDR yang hendak membesuk WBP berinisial AU.

BACA JUGA:Menurut Daisuke Sato, Ada Penghalang Antara Dirinya dengan Bek Anyar Persib, Alberto Rodriguez

BACA JUGA:Tol Cisumdawu ‘Disidak’ Lagi, Bawa 2 Unit Truk Besar Berisi Pasir, Persiapan Operasi atau Ditunda Lagi?

Hasil pemeriksaan body scaner terdapat kejanggalan pada area alat vital pengunjung wanita tersebut.

Oleh karenanya, petugas body scaner melaporkan kepada petugas penggeledahan badan khusus pengunjung perempuan, untuk dilakukan pengeledahan badan menyeluruh secara manual.

“Saat penggeledahan penggeledahan pengunjung, ditemukan satu plastik klip (tidak ditimbang) serbuk kristal yang diduga sabu. Juga 150 butir diduga obat penenang alprazonam. Disembunyikan di dalam alat kelamin dibungkus dengan plastik,” sebutnya.

Petugas penggeledahan yang mendapati barang terlarang tersebut, segera mengamankan pelaku yang bersangkutan dan WBP yang akan dijenguk ya, beserta barang bukti hasil temuan/penggeledahan badan tersebut. Langsung ditangani oleh kepala pengamanan Lapas (KPLP).

Setelah itu, Kalapas melaporkan penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut, kepada pihak Polres Cirebon Kota, sekaligus menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses tindak lanjut perkaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: