Laporan Sama-sama Masuk di Hari yang Sama, Ken Setiawan Belum Diperiksa, Panji Gumilang Sudah Diproses
Penasehat hukum Pimpinan Al Zaytun, Hendra Efendi mempertanyakan laporan wali santri terhadap Ken Setiawan yang belum diproses Bareskrim Polri.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Penasehat Hukum Pimpinan Mahad Al Zaytun, Hendra Efendi SH MG meminta polisi adil dalam memproses laporan terhadap Ken Setiawan di Bareskrim Polri.
Pasalnya, laporan dari Ken Setiawan dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Syekh Panji Gumilang.
Sementara laporan wali santri di 3 polda dan Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum diproses.
"Sampai dengan release ini disampaikan, pihak Bareskrim belum mem-follow up laporan wali santri," kata Hendra, kepada radarcirebon.com melalui pesan tertulis, Jumat, 7, Juni 2023.
Ditambahkan Hendra, di sisi lain Bareskrim sudah memproses laporan dari Ken Setiawan kepada Syekh Panji Gumilang.
"Laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami," ujar Hendra.
Laporan dari para wali santri terhadap Ken Setiawan dilayangkan di 3 polda dan Bareskrim Polri. Mereka melaporkan pendiri NII Crisis Center itu, atas tuduhan dan fitnah juga UU ITE.
Tuduhan yang dimaksud adalah statemen Ken Setiawan yang menyatakan bahwa dosa zina di Al Zaytun dapat ditebus dengan membayar Rp 2 juta.
BACA JUGA:Inilah 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Mercuri
Padahal tudingan tersebut sudah dibantah dan dinyatakan tidak benar. Para alumni Al Zaytun juga membantah tudingan dari Ken Setiawan dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.
Kronologi laporan tersebut diawali pada Senin, 22, Mei 2023 di mana pengadu mengetahui ada postingan video di Channel Youtube Herry Pras dan Ken Setiawan.
Bahwa pada channel tersebut ada video dengan judul: Ajaran Paling Sesat Panji Gumilang. Zina Itu Dosanya Bisa Ditebus Pakai Uang..??
Kemudian video lain di Channel Ken Setiawan dengan judul: Dosa di Pesantren Al Zaytun Bisa Ditebus Pakai Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: