Panitia Seleksi Komisioner KPU Jawa Barat Disoal

Panitia Seleksi Komisioner KPU Jawa Barat Disoal

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisioner KPU Jabar telah diumumkan panitia seleksi (pansel), 29 Juni 2023 lalu.

Ada 14 nama calon komisioner yang ditetapkan pansel. Sayangnya, hasil seleksi 14 calon komisioner KPU Jabar itu disoal. 

Pasalnya, keputusan pansel dianggap tidak teliti dengan sejumlah nama yang masuk 14 besar untuk diserahkan ke KPU RI. Sebab, terdapat sejumlah nama yang terindikasi masalah hukum. 

Ke 14 nama yang masuk dalam 14 besar sendiri diantaranya Abdulah Sapi’i, Ade Zaenul Mutaqien, Adie Saputro, Ahmad Nurhidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, dan Hedi Ardia.

Selain itu ada juga Iing Nurdin, Mega Nugraha, Muhtadin, Samsudin, Ujang Kusumah Atmawijaya, Umi wahyuni dan Wasikin Marzuki. 

Pansel diduga telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf (f) Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip terbuka. 

Sebab tidak menilai rekam jejak calon, profil calon dan aduan masyarakat, proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat oleh Tim Seleksi diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf (g) dan huruf (h) Undang-undang No.7 Tahun 2017. 

Yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip  proporsional dan profesional. 

Berdasarkan pengumuman Timsel No. 5/TIMSELPROV-GEL.5PU/04/32/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, fakta menunjukan masih adanya nama-nama calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang memiliki rekam jejak bermasalah, bahkan diadukan ke DKPP.

Salah satunya, inisial S. Saat ini S tengah menghadapi tudingan kode etik yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor ke DKPP. Perkara dengan nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 ini menyeret S berkaitan dengan ucapan tidak senonoh.

Selain S, ada juga yang berisinial UW, dimana saat ini UW diduga tengah menghadapi tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkaitan dana Pemilu 2019 silam. Sosok perempuan lain yang dituding bermasalah adalah AN.

AN ditengarai pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Garut berkaitan kasus wanprestasi. Yang bersangkutan ditengarai terlibat dalam transaksi jual- beli rekrutmen PPK-PPS di Garut. 

Nama lain yang dianggap bermasalah adalah IN. IN pernah disidik oleh KPK terkait tindak pidana Korupsi menerima hadiah atau janji Bupati Bandung barat periode 2013-2018.

Sementara itu, salah satu anggota Timsel KH Aziz Hakim Syaerozie, enggan berkomentar. Ia menyarankan  untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Timsel Fauzan Ali Rasyid .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: