Waduh! Polisi Mencatat 15.588 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Patuh 2023
Personel Satlantas Polres Majalengka kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 hari kedua di beberapa lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran Lalu Lintas, Selasa (11/07/2023).-istimewa-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Hari pertama, polisi mencatat ada 15.588 pelanggar dilakukan penindakan saat menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua pekan mulai 10-23 Juli 2023.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan adapun untuk penindakan sanksi teguran sebanyak 58.146 orang.
BACA JUGA:Saat Jokowi Melihat Istimewanya Kertajati, Sampai Bilang: Ada Sesuatu
"Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588. Jumlah teguran sebanyak 58.146," ungkap Ahmad Ramadhan, Selasa 11 Juli 2023.
Menurut Ramadhan, operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023. Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan.
BACA JUGA:HORE! Tol Cisumdawu Hari Ini Dibuka, Tarif dari Cileunyi ke Dawuan Rp 1.275 per Kilometer
"Serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.
Ramadhan menjelaskan, tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda dua di antaranya 8.916 tidak menggunakan helm SNI, 1.882 melawan arus, dan 806 berboncengan lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Hari Ini atau Besok Sudah Mulai Beroperasi, Segini Tarif Jalan Tol Cisumdawu Perkilometernya
Kemudian, pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat di antaranya 1.952 pelanggaran terkait tidak menggunakan safety belt, 528 terkait melebihi muatan, dan 330 melawan arus.
Dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda metro Jaya, tercantum 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi
BACA JUGA:Penting! Seluruh Pemain U-17 Indonesia Jalani Tes Psikologi
Kemudian berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Jalan Tol Cisumdawu Diresmikan, Ridwan Kamil: Pembebasan Lahan Makan Waktu Panjang dan Berliku
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase