Laju Kereta Api Sekarang Lebih Cepat, PT KAI: Jangan Terobos Pintu Perlintasan

Laju Kereta Api Sekarang Lebih Cepat, PT KAI: Jangan Terobos Pintu Perlintasan

PT KAI bersama Forkominda Kota Cirebon dan beberapa instansi lain melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

BACA JUGA:Butuh Keseriusan Tata Ulang Kawasan Batik Trusmi

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu Perlintasan Sebidang resmi yang dijaga oleh Petugas KAI Daop 3 Cirebon.

Untuk angka kecelakaan di pintu perlintasan sebidang Semester I Tahun 2023, terdapat 3 kali kecelakaan Kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang.

BACA JUGA:Tarif Tol Cisumdawu Tergolong Murah, Menteri PUPR Beri Alasan

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. 

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. 

BACA JUGA:Penting! Raperda Atlet Perlu diusulkan

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan," tambah Dicky.

Dengan mematuhi peraturan, angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. 

"Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: