Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Dihapus, Gara-gara Rumah Gubuk Punya Alphard
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Foto:-Humas Polri-
Hal ini menyebabkan terjadinya surat tilang yang salah alamat. Oleh karena itu, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak efektif.
BACA JUGA:Diskon Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat, Nunggak Tujuh Tahun, Bayar Tiga Tahun
BACA JUGA:Kejanggalan dalam Kasus Vina Cirebon dan Geng Motor, Kini Akan Dibuat Film Layar Lebar
Dengan mengusulkan pajak progresif dihapus, Irjen Firman berharap pemilik kendaraan tidak lagi mengakali surat-surat kepemilikan kendaraan mereka.
Sehingga identitas kendaraan dan pemiliknya dapat didata dengan lebih baik lagi.
"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: