Ada Revisi Undang-undang Desa, Begini Pernyataan Luthfi Soal Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon

Ada Revisi Undang-undang Desa, Begini Pernyataan Luthfi Soal Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon

Mohamad Luthfi MSi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon-istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di DPR RI makin santer di Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, ada 100 desa di Kabupaten Cirebon yang menggelar Pilwu di Oktober 2023 mendatang.

Meski demikian, DPRD Kabupaten Cirebon tetap memastikan, Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tetap digelar.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi mengaku, optimis bahwa pelaksanaan Pilwu di 100 desa akan berjalan sesuai yang telah direncanakan.

Sebab, jika mengacu Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan Pilwu akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2023 yang akan datang.

"Saat ini sejumlah tahapan saya kira akan tetap berjalan, jadi kita tetap mengacu pada perbup dan tahapan yang sudah di putuskan Pemkab Cirebon," ujar Luthfi, kepada Radar, Senin (6/7)

Luthfi berharap, saat pelaksanaan pelaksanaan Pilwu nanti, suasana masyarakat di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif. Baik pra dan pasca Pilwu.

"Jadi, keputusan Fraksi DPR-RI kaitan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 belum final," kata Luthfi.

BACA JUGA:Viktor Axelsen Curhat Hadiah Indonesia Open 2023 Belum Cair, PBSI Langsung Merespons

BACA JUGA:Rayakan Capaian Produksi 8 Juta Unit, Daihatsu Wujudkan Rangkaian Aktivitas Bersama Masyarakat

Menurutnya, proses revisi UU itu masih panjang. Untuk rasa keadilan bagi para Calon Kuwu yang mau tarung di Pilwu serentak tetap yang jadi dasar adalah perbup dan tahapan Pilwu serentak untuk 100 Desa di Kabupaten Cirebon.

"Artinya, Pilwu serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon tetap di laksanakan. Meskipun saat ini isu pembatalan pelaksanaan Pilwu kian masif di media sosial. Dan kami minta masyarakat diminta tenang. Tidak perlu risau. Termasuk calon kuwu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP menjelaskan,  hasil konsultasi ke Kemendagri RI perihal pilwu serentak, pihak Kementerian belum berani mengambil keputusan.

"Penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan. Terus kita juga diminta berkirim surat secara resmi. Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi," ungkapnya.

BACA JUGA:Komisi IV Segera Panggil Dinkes Soal Antropometri Curigai Ada hal yang tidak Sesuai Aturan

BACA JUGA:Mustahil Miskin, 7 Keajaiban Rezeki, Nasib Berubah dalam 99 Hari dengan Otak Kanan

Nanan menambahkan, pihaknya pun telah meminta jaminan yang pasti ke Kemendagri RI, jika nanti dilanjut tahapan pilwunya.

"Artinya, ada jaminan tidak di cut di tengah jalan. Kalau memang harus distop, ya mumpung tahapannya belum dimulai,"  pungkasnya. (sam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: