Nyaleg, Ketua Komjak Dilaporkan ke Bawaslu

Nyaleg, Ketua Komjak Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA - Wibawa Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosein jatuh di mata anggotanya sendiri. Kemarin (20/1), Halius dilaporkan oleh salah satu anggotanya, Kamilov Sinaga di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gara-gara ikut dalam bursa calon anggota DPR tahun ini. Saat dihubungi Jawa Pos (Grup Radar Cirebon), Kamilov mengatakan bahwa Halius telah secara terang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. \"UU itu mengatakan bahwa seorang bakal caleg harus mengundurkan diri dari kedudukannya di lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,\" kata Kamilov. Meski ada UU demikian, Kamilov yang baru-baru ini mengetahui bahwa ketuanya tersebut telah terdaftar sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I dengan nomor urut 2 itu menjelaskan, selama ini Halius tidak menunjukkan iktikad baik. \"Bahkan sampai detik ini Pak Halius masih belum mengundurkan diri dari jabatannya di Komjak. Artinya beliau sudah tidak konsisten. Saya menyayangkan hal itu,\" ujar Kamilov. Selain itu, Kamilov beranggapan bahwa niat Halius yang baru diketahui olehnya dan anggota Komjak lainnya itu dikarenakan sosok Halius yang jarang berkomunikasi dengan anak buahnya sendiri. \"Halius tidak pernah berkomunikasi dengan saya. Saya bahkan tidak tahu tanggapan beliau seperti apa. Kalau kita bertemu mungkin bisa bertengkar,\" ucapnya. Halius juga dilaporkan ke Bawaslu karena telah memalsukan identitas aslinya di dalam riwayat hidup. \"Dia menulis sebagai Ketua Kejaksaan bukan Ketua Komisi Kejaksaan. Memangnya dia Jaksa Agung?\" cetusnya. Dia juga mengungkapkan bahwa pelaporan Halius ke KPU dan Bawaslu kemarin merupakan insiatifnya. \"Anggota Komjak lainnya mungkin tidak merasa terganggu. Tapi bagi saya ini bisa merusak secara sistemik. Kalau ini dibiarkan, maka ketua lembaga negara lainnya bisa jadikan kasus ini alasan unutk nyaleg,\" paparnya. Sebelumnya, dalam bulan ini juga Kamilov telah melaporkan Halius ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). \"Atas dugaan pelanggaran kode etik di Komjak,\" kata dia. Rencananya, Kamilov akan melanjutkan gugatannya terhadap Halius ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. \"Dalam waktu dekat saya ke PDI-P. Jika Ibu Mega melihat hal ini layak, maka saya sangat menyayangkan itu,\" imbuhnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: