Terbabru Soal Panji Gumilang, Polri Memastikan Soal Gelar Perkara

Terbabru Soal Panji Gumilang, Polri Memastikan Soal Gelar Perkara

Panji Gumilang memimpin NII KW9 hingga menjadi Al Zaytun dijelaskan oleh Mahfud MD. Foto:-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polri memastikan proses hukum terhadap Panji Gumilang berlanjut.

Hal itu dikatakatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Dia meminta masyarakat untuk bersabar.

Menurut Irjen Sandi, masyarakat masih harus bersabar menunggu hasil penyidikan. Ini terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Seperti diketahui, polisi tengah melakukan penyidikan kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Sandi Nugroho, prosesnya tidak akan lama lagi.

"Tidak lama lagi (perkara akan digelar, red)," ujarnya beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Disway.id.

Jenderal Bintang Dua itu memastikan, saat ini Polri masih menantikan hasil labfor sejumlah video viral Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun.

BACA JUGA:Manchester United Selesaikan Transfer Kiper Andre Onana dari Inter, Dikontrak 5 Tahun?

BACA JUGA:Mobil Listrik Dikritik Mr Bean, Justru Akui Teknologi Hidrogen Seperti Nikuba yang Dikembangkan Toyota

Dia mengatakan, penyidik masih berupaya melengkapi keterangan saksi dan alat bukti.

Tujuan dari kelengkapan ini adalah untuk memberi masyarakat informasi yang sejelas mungkin tentang peristiwa yang terjadi.

Dalam pernyataannya kepada Kadiv Humas, ia menyatakan bahwa Polri sedang berkonsentrasi pada dugaan penistaan agama dan dugaan pencucian uang yang terkait dengan Al Zaytun.

Menurutnya, “Lebih baik kita fokus pada masalah dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi.”

Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: