Residivis Asal Cilowa Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Ditangkap di Perempatan Jalan Baru Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat ekspos kasus penyalahgunaan narkoba. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Seorang residivis kedapatan bawa narkotika jenis sabu, ditangkap di perempatan Jalan Baru Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Penangkapan residivis asal Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan ini terjadi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi penangkapan tepatnya di depan Alfamart Perempatan Jalan Baru Kuningan, termasuk wilayah Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
Tersangka berinisial RZ alias G berusia 25 tahun merupakan seorang residivis.
Pada saat penangkapan kedapatan membawa narkotika jenis sabu 1 paket terbungkus plastik klip bening.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu tersebut di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek RZ.
Tidak hanya itu, dari TKP di Jalan Baru Kuningan, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan juga bergerak ke rumah tersangka.
BACA JUGA:Bandara Kertajati Bakal Tombok, Penumpang Bandara Husein Sastranegara Hanya 4 Juta per Tahun
BACA JUGA:TERNYATA, Segini Bantuan Finansial Pemprov Jabar ke Kota Cirebon Selama 5 Tahun, Dipakai Apa Saja?
Rumah di Desa Ciloa, Kecamatan, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, itu digeledah.
Di rumah tersangka, polisi mendapati 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening berada didalam dompet warna coklat milik tersangka.
Dompet berisi paket sabu tersebut disimpan di atas lemari kamar rumah tersangka RZ.
Menurut pengakuan RZ kepada polisi, narkotika jeniz Sabu tersebut adalah benar miliknya. Didapat dari I yang juga warga Kabupaten Kuningan.
Keterlibatan I dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini sedang didalami oleh polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: