Residivis Asal Cilowa Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Ditangkap di Perempatan Jalan Baru Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat ekspos kasus penyalahgunaan narkoba. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com
Atas perbuatannya itu, tersangka RZ alias G dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kenangan Terakhir Vina dan Eky Sebelum Jaid Korban Geng Motor Cirebon, Akan Ditayangkan Dalam Film?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: