Residivis Asal Cilowa Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Ditangkap di Perempatan Jalan Baru Kuningan

Residivis Asal Cilowa Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Ditangkap di Perempatan Jalan Baru Kuningan

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat ekspos kasus penyalahgunaan narkoba. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com

Atas perbuatannya itu, tersangka RZ alias G dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kenangan Terakhir Vina dan Eky Sebelum Jaid Korban Geng Motor Cirebon, Akan Ditayangkan Dalam Film?

BACA JUGA:Galangan Kapal Al Zaytun Masih Disegel, Connie Rahakundini: Bayangkan China dan Amerika Perang di Antara Kita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: