Mayat di Majalengka Benar Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Mayat di Majalengka Benar Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan berencana dalam konferensi pers, Jumat 17 Januari 2025.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Aparat kepolisian behasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di Majalengka.

Mayat pria tanpa identitas itu ditemukan di area persawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu malam, 15 Januari 2025. 

Setelah mendapatkan laporan dari warga, jajaran Polres Majalengka dan Polsek Kertajati, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara pada, Kamis, 16 Januari 2025.

Dari hasil olah TKP polisi menduga bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Penyelidikan pun dilanjutkan.

BACA JUGA:Camat Beber dan Dukupuntang Disebut di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Sebut Tuduhan Paslon 04 Tidak Benar

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon, Ini Dia 4 Kesalahan Gugatan Paslon 04 Menurut Kuasa Hukum KPU

Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan itu pun berhasil diringkus. 

Dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025), Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto membenarkan bahwa mayat yang ditemukan di Pakubeureum merupakan korban pembunuhan.

Identitas korban berinisial RA (24) merupakan warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Adapun pelakunya adalah seorang pria berinisial WD (22) yang juga berasal dari Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu.

BACA JUGA:DPRD Dorong Pemkab Percepat Penanganan Banjir Susukan

BACA JUGA:Jual Minyak Jelantah ke Pertamina Rp6.000 per Liter, Begini Caranya

"Kurang dari 24 Jam pelaku berhasil diamankan,” demikian kata Kapolres Majalengka.

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta pencurian dan kekerasan terhadap korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: