Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon, Ini Dia 4 Kesalahan Gugatan Paslon 04 Menurut Kuasa Hukum KPU

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon, Ini Dia 4 Kesalahan Gugatan Paslon 04 Menurut Kuasa Hukum KPU

Ali Nurdin (kanan) Kuasa Hukum KPU Kabupaten Cirebon saat sidang di MK, Jumat 17 Januari 2025. Foto:-Mahkamah Konstitusi-Youtube

RADARCIREBON.COMSidang sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat 17 Januari 2025.

Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

KPU Kabupaten Cirebon sebagai pihak termohon dalam sidang tersebut memberikan jawabannya lewat kuasa hukum mereka, Ali Nurdin.

Ali Nurdin di dalam persidangan mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan empat eksepsi atau bantahan terhadap guguatan kubu Paslon 04, Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.

BACA JUGA:Kebakaran di Cirebon Hari Ini, Rumah Warga Taman Kalijaga Permai Dilalap Api

BACA JUGA:Nasib Honorer Cirebon Tergantung Pusat, Ini yang Dilakukan BKPSDM untuk Pegawai R2 dan R3

“Pada bagian ini kami akan menyampaikan eksepsi. Ada empat bagian yang mulia, eksepsi kami,” kata Ali Nurdin kepada Hakim Suhartoyo. 

Yang pertama, Ali Nurdin menyebutkan bahwa tuntutan pemohon salah objek.

“Salah objek, jadi yang dituntut itu adalah berita acara bukan keputusan termohon atau error in objecto,” ujarnya. 

“Yang kedua adalah salah subjek, karena subjeknya itu adalah KPU RI bukan KPU Cirebon,” imbuh Ali. 

BACA JUGA:Jual Minyak Jelantah ke Pertamina Rp6.000 per Liter, Begini Caranya

BACA JUGA:Kreatif, Warga Dawuan Cirebon Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Blok

Ali menambahkan, kesalahan ketiga dalam tuntutan pemohon dalam hal ini Paslon 04, yaitu surat kuasa yang dinilai tidak sah. 

“Surat kuasa itu kami anggap tidak sah karena terbit satu hari sebelum penetapan keputusan yang dimuat oleh termohon tanggal 5 Desember,” sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: