Nasib Honorer Cirebon Tergantung Pusat, Ini yang Dilakukan BKPSDM untuk Pegawai R2 dan R3

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Ramdan SAP menyampaikan hasil konsultasi dari BKN dan Kemenpan RB, kemarin.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Nasib honorer di Kabupaten Cirebon tergantung pusat. Di sisi lain, Pemkab Cirebon mengklaim sudah berupaya memperjuangkannya.
Dikatakan bahwa, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon sudah konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB
Tujuannya yaitu untuk memperjuangkan aspirasi honorer R2 dan R3 agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Drs Hendra Nirmala MSi selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Ramdan SAP, menjelaskan bahwa pihaknya tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kebakaran di Cirebon Hari Ini, Rumah Warga Taman Kalijaga Permai Dilalap Api
BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar Beri Pengarahan ke Jajarannya: Prioritaskan AB3
Maka, proses perubahan status honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu dapat dilaksanakan namun secara bertahap, sesuai aturan.
“Janji pemerintah pusat menuju PPPK penuh waktu itu ada tahapannya,” ujarnya dilansir dari Radar Cirebon, Jumat, 17 Januari 2025.
Namun demikian, menurut Ramdan, berdasarkan hasil konsultasi ke pusat, pihaknya belum mendapatkan jawaban yang pasti.
“Dari hasil konsultasi kami, belum ada jawaban pasti karena pengangkatan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
BACA JUGA:Jual Minyak Jelantah ke Pertamina Rp6.000 per Liter, Begini Caranya
BACA JUGA:Kreatif, Warga Dawuan Cirebon Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Blok
Ramdan menambahkan, bahwa Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK tetap.
Hanya saja, perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai mereka diangkat secara resmi jadi PPPK penuh waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: