Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon, Ini Dia 4 Kesalahan Gugatan Paslon 04 Menurut Kuasa Hukum KPU

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon, Ini Dia 4 Kesalahan Gugatan Paslon 04 Menurut Kuasa Hukum KPU

Ali Nurdin (kanan) Kuasa Hukum KPU Kabupaten Cirebon saat sidang di MK, Jumat 17 Januari 2025. Foto:-Mahkamah Konstitusi-Youtube

“Kemudian dalam legal standing tidak memiliki kedudukan hukum karena melewati ambang batas dan juga tidak menguraikan alasa untuk meminta penundaan keberlakuan ambang batas dengan alasan kejadian khusus, itu tidak diuraikan,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Paslon 04 Mohamad Luthfi – Dia Ramayana mengguat hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon.

Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 pada Jumat, 3 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: