Mayat di Majalengka Benar Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Mayat di Majalengka Benar Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan berencana dalam konferensi pers, Jumat 17 Januari 2025.-Baehaqi-Radarcirebon.com

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku terbukti pembunuhnya dan pencurian. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. " jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: