Mayat di Majalengka Benar Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan berencana dalam konferensi pers, Jumat 17 Januari 2025.-Baehaqi-Radarcirebon.com
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku terbukti pembunuhnya dan pencurian. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. " jelas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: