NAH LOH! Al Zaytun Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Tapi Dicabut Lagi
Mahfud MD, Menkopolhukam -Mahfud MD/Ig-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Mahad Al Zaytun melalui kuasa hukum sempat gugat Menko Polhukam, Mahfud MD senilai Rp 5 triliun atas perbuatan melawan hukum.
Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor register 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.pst.
Syekh Panji Gumilang menggugat Mahfud MD atas pernyataan yang berisi fitnah. Dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Bahkan gugatan tersebut sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sejak 17, Juli 2023.
BACA JUGA:Agar Tidak Jadi Isu Langganan Jelang Pemilu, Mahfud MD: Al Zaytun Sekarang Kita Selesaikan
Kendati demikian, informasi terbaru menyatakan bahwa gugatan yang dimaksud sudah dibatalkan. Meski tidak disebutkan alasannya.
Sekretaris Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Mahad Al Zaytun, Abdul Halim MT menyatakan, gugatan tersebut sudah dibatalkan.
"Tidak jadi, dicabut," kata Abdul Halim, saat dihubungi radarcirebon.com, Jumat, 21, Juli 2023.
Kendati demikian, tidak disebutkan alasan mengapa gugatan tersebut dicabut alias dibatalkan. Padahal sudah terdaftar dalam SIPP PN Jakpus.
BACA JUGA:Biadab! Pelaku TPPO Jual Organ Tubuh Raup Keuntungan Rp65 Juta Per Pendonor Ginjal
Sebelumnya, Syekh Panji Gumilang juga menguggat secara perdata Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Pada gugatan perdata itu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang menyampaikan tuntutan Rp 1 rupiah atas kerugian materil.
Kemudian kerugian imateril senilai Rp 1.000.000.000.000 (1 triliun rupiah). Menjadi turut tergugat adalah Majelis Ulama Indonesia.
Pada penjelasan tertulis yang diterima redaksi, Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al Zaytun, Hendra Efendi menyatakan, Anwar Abbas telah membuat kliennya yakni AS Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: