7 Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sepakat, Perda Pesantren Disahkan

7 Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sepakat, Perda Pesantren Disahkan

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Cirebon tentang Pembentukan Perda Pesantren, KH Mahmudi.-Samsul Huda-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren disahkan DPRD Kabupaten Cirebon menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini membuat lembaga pendidikan pondok pesantren, akhirnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

“Ini merupakan kado harlah PKB ke-25. Karena kebetulan Pansus Pesantren ini, ide dan gagasannya dari Fraksi PKB,” kata Ketua Pansus, KH Mahmudi dilansir dari Radar Cirebon, Selasa 25 Juli 2023.

Pihaknya berharap, dengan pengesahan Perda ini, pesantren di Kabupaten Cirebon bisa mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Terlebih, jumlah pesantren di Kota Wali ini, melimpah.

BACA JUGA:Pulau Jawa Diterjang Cuaca Sangat Kering, Waspadai Kebakaran Lahan dan Pemukiman

“Ada 700 lebih pondok pesantren di kita, dengan jumlah santri hingga puluhan ribu dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Politisi PKB ini menjelaskan, perjalanan pembentukan  dan pembahasan Raperda Pesantren cukup panjang.

Dinamika didalamnya cukup dinamis. Sehingga, pembahasan pun menghabiskan waktu lama.

“Kita membutuhkan referensi untuk melihat berbagai sisi. Sehingga harus mencari beberapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda pesantren,” katanya.

BACA JUGA:Wagub Uu: Pelatihan Kepemimpinan Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

Di sisi lain, walaupun pesantren ini sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, tapi ada sedikit tarik ulurnya. Antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Sehingga tarik ulurnya ini, cukup lama. Kita juga banyak koordinasi dengan provinsi, dan terus berkaca ke tempat lain. Agar Raperda ini bisa goal,” terangnya.

Meski harus menguras energi, ia bersyukur, akhirnya Raperda Pesantren bisa disahkan. “Alhamdulillah dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon, semuanya mendukung dan memberikan support yang sama agar pesantren bisa mendapat perhatian dari Pemkab,” tegasnya.

Setelah disahkan, Perda Pesantren ini tidak bisa langsung diberlakukan. Pihaknya perlu mensosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.

BACA JUGA:Momentum Harganas 2023, Kabupaten Cirebon Juara 1 Nasional Pencapaian Akseptor KB

Sambil menunggu keluarnya peraturan bupati (Perbup) serta lembaran daerah.

“Paling tidak kita sosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat pesantren, kecamatan dan beberapa lembaga, sambil menunggu dikeluarkannya Perbup. Karena lebih rincinya akan diatur dalam perbup,” ungkapnya.

Tentu, harapannya Perda Pesantren ini dapat diimplementasikan. Jangan sampai menjadi produk gagal, seperti Perda Fasilitasi MDTA yang alot dalam implementasinya.

“Kalau MDTA kan ada cantolannya ke Kemenag. Sementara pesantren itu lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat tapi basis kurikulumnya adalah muatan lokal,” tandasnya.

BACA JUGA:Lumba Haram, Gaya Anak Muda Balap Sepeda Motor di Jalan Tol, Eits Ini di Malaysia

Perlu diketahui, melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase