Deal! Lewat PermenPAN-RB, Pemerintah Beri PPPK Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa

Deal! Lewat PermenPAN-RB, Pemerintah Beri PPPK Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan, Jumat 19 Mei 2023.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar tersebut datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah meneken sebuah peraturan yang berisi tentang kenaikan gaji bagi PPPK.

Peraturan yang sudah ditandatangani MenPAN-RB tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

BACA JUGA:Pelantikan IDI Cabang Kuningan, dr H Asep: Berdirilah dalam Satu Komando

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.

Artinya, dengan adanya peraturan ini, PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala serta istimewa.

Berikut ini sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa:

Pasal 2

BACA JUGA:7 Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sepakat, Perda Pesantren Disahkan

(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 3

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

BACA JUGA:Pulau Jawa Diterjang Cuaca Sangat Kering, Waspadai Kebakaran Lahan dan Pemukiman

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada aayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan

b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 BACA JUGA:Wagub Uu: Pelatihan Kepemimpinan Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).=

(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.

BACA JUGA:Momentum Harganas 2023, Kabupaten Cirebon Juara 1 Nasional Pencapaian Akseptor KB

(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase