Vaksin Covid-19 Gratis Hanya Sampai 31 Desember 2023, Kecuali Ini..

Vaksin Covid-19 Gratis Hanya Sampai 31 Desember 2023, Kecuali Ini..

Warga mengikuti vaksinasi covid 19.-Dokumen-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Batas akhir pembiayaan pemerintah untuk menggratiskan program vaksinasi Covid-19 adalah 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara, Disebut Terima Gratifikasi hingga Rp 66 Miliar

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Koordinasi Stunting di Balai Kota Jakarta, Senin 24 Juli 2023 kemarin.

"Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi, red) masih ditanggung negara," ucap Budi.

Kendati demikian, lanjut di, bagi kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai awal 2024.

"Kebijakan pemerintah arahnya jika ini beresiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," katanya.

BACA JUGA:Kalium Penting untuk Lansia agar Daya Ingat Tetap Terjaga

Dia menegaskan, jika vaksinasi Covid-19 tetap dibutuhkan meskipun Indonesia sudah masuk era endemi, seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2023 lalu.

"Ini sama seperti meningitis, kalau untuk di rutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa?, ya orang-orang yang beresiko tinggi," katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan regulasi terbaru terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Hari ini, Polri Panggil Sejumlah Saksi untuk Lengkapi BAP Kasus Panji Gumilang

Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.

"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase