Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Zero Sengketa
Pemilu 2024 berharap zero sengketa, hal ini terungkap saat acara Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilihan Umum tahun 2024, Selasa (25/7) di Hotel Prima.-Abdullah-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemilu 2024 berharap zero sengketa, hal ini terungkap saat acara Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilihan Umum tahun 2024, Selasa (25/7) di Hotel Prima.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Moh Joharudin MPd menjelaskan, mekanisme pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pada pemilihan umum ini digelar, karena sesuai amanat UU Nomor 7/2016 tugas bawaslu bukan hanya menunggu laporan, tapi melakukan terjadinya pencegahan.
"Pemilu tahun 2024, diatur perbawaslu tahun 2022 diatur penyelesaian sengketa pemilu. Sengketa ini, kata Johar, ketika yang disengketakan adalah berita acara KPU, sengketa terjadi ketika mendaftarkan bacalegnya mesti mengkonfirmasi pemenuhan persyaratan calon anggota legislatif," kata Joharudin.
Maka dari itu, Johar berharap Kepada ormas, OKP, mahasiswa dan pers, bawaslu menunggu informasi kalau ada caleg secara administrasi kurang terpenuhi silahkan menyampaikan informasi ke bawaslu, sehingga jauh-jauh hari Bisa melakukan pencegahan, supaya caleg yang diusulkan benar benar terpenuhi persyaratannya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Masih Keturunan China, dengan Nama ‘Pan Ming Lang’, Cek Fakta Berikut Ini
"Yang disengketakan itu produk hukum KPU, biasanya yang krusial di pencalegan dari pendaftaran bacaleg ke Daftar caleg sementara dan dari caleg sementara ke daftar caleg tetap," ujarnya.
Makanya, perlu bersama-sama melakukan pencegahan sengketa.
Devi Siti Sihatul Afiah MPd mengatakan, bawaslu memiliki harapan bersama penyelenggaran pemilu. Proses pemilu mendatang berharap zero sengketa pada pemilu 14 Februari 2024 dan November 2024.
Bagaimana mungkin kami berdiri sendiri tanpa ada informasi dari media dan inilah pentingnya pengawasan bersama-sama. Pencegahan menjadi hal yang sangat penting.
BACA JUGA:Gugatan Al Zaytun kepada Ridwan Kamil Belum Diketahui Isinya, Sudah Terdaftar di PN Bandung
BACA JUGA:Pedagang Ubi Cilembu Mulai Terkena Dampak Tol Cisumdawu
Sengketa itu ada dua, yakni penyelesaian sengketa penyelenggara pemilu, bawaslu mengedepankan pencegahan pelanggaran pemilu.
"Makanya saat penetapan DCS (daftar caleg sementara) berharap zero sengketa," kata Devi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: