Data BOS SMK Al Zaytun Tidak Sinkron, Polisi Akan Berkoordinasi Kemenag dan Kemendikbudristek

Data BOS SMK Al Zaytun Tidak Sinkron, Polisi Akan Berkoordinasi Kemenag dan Kemendikbudristek

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan -Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ditemukan data yang tidak sinkron dalam aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) milik Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang

Ketidaksinkronan data yang dimaksud yakni adanya aliran dana BOS ke SMK. Namun, pihak penyidik tidak temukan daftar program studi SMK atas nama YPI ataupun Al Zaytun. 

Oleh sebab itu, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai audit dana BOS Yayasan Pendidikan Islam (YPI) periode 2022-2023 dan audit periode 2017-2020 milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

BACA JUGA:Jadi yang Terbaik, Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia 2023 Versi Euromoney

Tidak hanya itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil koordinasi bersama kedua kementerian itu, didapat hasil adanya ketidaksinkronan.

"Didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam ataupun Al-Zaytun," ujar Karopenmas, Selasa 25 Juli 2023. 

Lebih lanjut ia menerangkan, setelah ini Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al-Zaytun.

BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil Sebagai Gubernur Pro Pesantren Tak Gentar

Dari sana, akan menjadi tambahan bukti bagi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk proses selanjutnya.

"Selain itu, juga akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase