Kapan Panji Gumilang Diperiksa Lagi? Begini Kata Humas Polri

Kapan Panji Gumilang Diperiksa Lagi? Begini Kata Humas Polri

Syekh Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Besok, Kamis 27 Juli 2023 Bareskrim Polri akan mengagendakan pemanggilan kembali pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sudah menjadwalkan bahwa pemeriksaan Panji Gumilang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan utk hadir pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 26 Juli 2023.

Dipanggilnya Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri setelah penyidik memeriksa 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri. 

BACA JUGA:Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan thdp 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri," ungkapnya. 

Perlu diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengantongi Fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik masih mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023)."

BACA JUGA:Suhaili: APBMI Dukung Kebijakan Pemerintah dalam Program Pembangunan Ekonomi Nasional

"Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis 20 Juli 2023 lalu.

Meski demikian, Brigjen Djuhandhani belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. 

Menurut dia, masih ada proses yang harus dilalui seperti pemeriksaan saksi dan lainnya.

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase