Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya: Ditkrimsus yang Tangani

Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya: Ditkrimsus yang Tangani

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko -PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Adanya laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) yang akan menanganinya.

"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya materi LP nya ada 2 terlapor," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.

"(Berinisial, red) RG dan RH," lanjutnya.

BACA JUGA:Sambil Pake Peci Hitam, Panji Gumilang Hadiri Panggilan Bareskrim Polri

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan selaku pihak yang melaporkan mengatakan pihaknya mengaku terganggu.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan."

"Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.

Selain Rocky, Refly Harun juga ikut terseret dilaporkan dalam kasus itu. Refly dilaporkan lantaran diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.

BACA JUGA:Gunung Bohong yang Membuat Bandara Husein Sastranegara Sulit Dikembangkan, Dianggap Sebagai Rintangan Pesawat

Lisman menyebut ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.

"Kenapa, karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," sebutnya.

Keduanya dilaporkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky dan Refly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase