Ok
Daya Motor

Korban Penipuan Berkedok Arisan Kembali Datangi Polres Ciko, Minta Tersangka Diberi Hukuman Setimpal

Korban Penipuan Berkedok Arisan Kembali Datangi Polres Ciko, Minta Tersangka Diberi Hukuman Setimpal

Korban investasi dan arisan bodong bertambah dan membuat laporan ke Polres Cirebon Kota, Senin 14 Juli 2025.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus penipuan dan penggelapan dana berkedok arisan dan titip uang dengan tersangka TA warga Kapetakan, Kabupaten Cirebon hingga kini masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko).

Korban dari ulah tersangka TA pun mulai bertambah. Senin 14 Juli 2025 sejumlah emak-emak sosialita yang mengaku sebagai korban kembali mendatangi Polres Ciko guna mengawal laporan mereka.

Natha Syakilah selaku perwakilan para korban kepada wartawan di Mapolres Ciko mengatakan, kedatangan para korban untuk mengawal laporan yang sudah masuk sebelumnya sekaligus membuat laporan baru atas nama korban yang berbeda.

"Hari ini kita memang ingin follow up bagaimana kelanjutan dari laporan terhadap tersangka ini. Katanyakan sudah masuk sel (ruang tahanan), kita mau tahu. Dan mereka yang punya kerugian (korban) datang untuk melaporkan kembali," ujar Natha.

BACA JUGA:Sekda Kota Cirebon: Bangkitkan Semangat Gotong Royong Ekonomi Lewat Koperasi

BACA JUGA:Aliansi Cipayung Plus Desak DPUTR Kabupaten Cirebon Keluarkan Data Perbaikan Jalan Rusak

BACA JUGA:Si Jago Merah Melahap Toko di Pasuketan Cirebon, Begini Keterangan Saksi Mata

Natha mengaku, laporan atas kasus yang sama masih akan terus dilakukan oleh para korban secara bergantian.

"Karena korbannya masih banyak. Ada yang belum datang karena masih di luar kota," tambahnya.

Dalam kesempatan itu pula, Natha beserta korban mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Ciko yang merespon cepat laporan para korban.

"Alhamdulillah, laporan kamu direspon cepat oleh Polres Ciko dan sudah berhasil menangkap tersangka TA. Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Kapolres Ciko dan jajaran Satreskrim,"sebutnya.

Salah satu korban yang datang Polres Ciko ialah Fatimah. Wanita berambut panjang ini mengaku rugi Rp190 juta karena titip dana kepada tersangka.

Fatimah sempat dijanjikan akan mendapatkan profit 20 persen dari setiap dana yang dititipkan setiap bulan.

BACA JUGA:Orang Tua Bayi yang Meninggal Dunia di RSUD Linggarjati Bertemu KDM, Bupati Kuningan Angkat Bicara

BACA JUGA:Bank bjb Serahkan Kunci Kepada 100 debitur FLPP, Bukti Dukungan Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Geliatkan Ekonomi, Sumedang Siap Gelar Kejuaraan Dunia Paralayang dan Festival Ekonomi Kreatif 2025

Kini, harapan Fatimah agar uangnya kembali telah pupus. Dia mengaku sudah tak berharap banyak pada pelaku. Yang dia ingin pelaku diadili sesuai perbuatannya.

"Harapannya, tersangka dapat hukuman yang setimpal aja si karena kalau uang nggak mengharap dikembalikan lagi karena kayaknya sulit ya," ucapnya.

Meski geram, Fatimah tak bisa berbuat banyak agar uangnya balik. Lantaran pelaku sudah disel dan dinilai tidak punya aset yang cukup untuk mengembalikan seluruh uang korban.

Fatimah dan para korban lainnya mengaku sudah mencoba menghubungi keluarga pelaku. Namun tidak ada sinyal positif. Akses komunikasi pun ditutup pihak pelaku.

Selain Fatimah, Nani Fitriani korban lainnya  mengalami kerugian Rp60 juta lewat jalur arisan.

"Niatnya saya ingin nabung kalau disimpan sendiri itu kan nggak bisa jadi saya pengen nabung dengan sistem arisan," ujarnya.

BACA JUGA:Telepon KDM Tidak Diangkat Bupati Kuningan, Terkait Pelayanan RSUD Linggarjati

Alih-alih uangnya terkumpul, Nani menuturkan, malah raib tanpa jejak di tangan tersangka. Nani pun geram. Lantaran jadi korban janji manis pelaku. Dia berharap, pelaku segera diproses hukum.

"Saya ingin jangan sampai ada penagguhan penahanan untuk pelaku dengan alasan apapun agar pelaku segera diproses dan dihukum dengan setimpal," tuturnya.

Nani mengatakan, dengan telah ditangkapnya pelaku, para korban punya harapan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait