Bawaslu RI Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Meski Belum Masuk Kampanye
Bawaslu RI--
SUKABUMI, RADARCIREBON.COM - Meski masa kampanye pemilu 2024 belum dimulai, tapi partai politik (parpol) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dibolehkan untuk pasang bendera dan nomor urut.
Pasalnya, menurut Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti bahwa saat ini masih tahapan pemilu 2024 masih dalam tahapan sosialisasi.
"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 5 Agustus 2023.
Lolly menjelaskan perbedaan alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Umumkan Jadwal Pemusatan Latihan Timnas U-23
BACA JUGA:Panji Gumilang Ditahan, Menag Yaqut Pastikan Santri Al Zaytun Terpenuhi Hak Pendidikannya
Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.
Meski demikian, hal itu diperbolehkan asalkan harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
BACA JUGA:Muti Efek Pandemi Covid dan Tol Cisumdawu, Biang Kerok Bandara Kertajati Sepi
BACA JUGA:Lahan Kosong Sebelah Goa Sunyaragi Terbakar
"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase