Pengusaha Buah Setubuhi Anak Dibawah Umur

Pengusaha Buah Setubuhi Anak Dibawah Umur

CIREBON - Seorang anak, sebut saja Melati (9) diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Berdasarkan pengakuan dari korban secara tertulis, pelaku bernama DB telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Melati pada tanggal 20-21 Maret 2011. Saat itu, korban berusia 7 tahun. DB yang diduga pelaku, seorang pengusaha buah di kawasan Kedawung ini, belum ditangkap. Ibu korban, IR (51) melaporkan peristiwa tersebut, kepada Polres Cirebon Kota, Jumat, 18 Oktober 2013, pukul 10.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi, B/1209/X/2013/JBR/CRB KOTA, tempat kejadian perkara di rumah pelaku di Perum Griya Mukti Kedawung Cirebon. Peristiwa terjadi, hari Minggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 13.00 WIB dan diketahui baru hari Minggu 6 Oktober 2013. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: